SIKKA, KOMPAS.com - SL (31), terduga pelaku penikaman adik ipar, SAM (18), akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). SL sempat melarikan diri setelah menikam korban dengan sebilah pisau.
Kapolsek Kewapante Iptu Alexander Suban mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi pesta yang beralamat di Napungseda, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
"Sudah ditangkap, sekarang sudah diamankan di Polsek Kewapante," ujar Alexander saat dihubungi, Senin (13/10/2023).
Baca juga: Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Kepala BPBD Sikka
Alexander mengungkapkan, SL ditangkap setelah aparat menerima informasi dari warga.
Dari pengaku istrinya, pelaku sering berpindah-pindah tempat. Ia juga sering bergaul dengan para penjual ikan di Geliting.
Tim kemudian bergerak menuju Geliting dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat pesta di Napunseda.
"Aparat kemudian begerak ke TKP untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Kewapante," bebernya.
Baca juga: Ancam dan Rusaki Rumah Warga, Pria Diduga ODGJ di Sikka Dikeroyok Warga Satu Dusun
Alexander menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, SL (31) diduga menikam adik iparnya, SAM (18), di Bolawolon, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Minggu (12/11/2023).
Kejadian berawal ketika pelaku cekcok dengan istrinya. Pelaku juga merusak barang yang ada di rumah mereka.
Lalu, istri pelaku menghubungi adiknya SAM agar datang ke rumah. Ia meminta untuk menenangkan SL yang sedang emosi.
Setibanya di rumah, korban malah ribut dengan SAM. Keduanya saling menarik tangan. Tiba-tiba pelaku menikam korban dengan sebilah pisau hingga terjatuh bersimbah darah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.