SIKKA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial MS (17) warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan kepemilikan narkotika.
MS ditangkap di depan Pasar Bambu, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Jumat (3/11/2023).
Saat digeledah, aparat menemukan satu paket klip plastik bening yang diduga berisikan sabu di saku celana depan bagian kanan.
"Beratnya 0,30 gram," kata Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Kasus Anggota TNI AL Aniaya Dua Warga Sikka Berakhir Damai
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaca pires, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi EB 3581 BR.
Lalu, satu buah ponsel pintar merek iPhone wama putih, satu lembar uang pecahan Rp 50.000, satu lembar baju kaos hitam, dan satu celana.
Baca juga: Oknum TNI AL Diduga Pukul 2 Warga Sikka di Atas Kapal, Lanal Maumere: Bermula Melerai
Ruliyanto menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pengedar berinisial N yang beralamat di Kabupaten Ende.
"Tim Sat Resnarkoba Polres Sikka sementara melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar N," ujarnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasai 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pada Rabu (8/11/2023) penanganan kasus akan dinaikan ke tingkat penyidikan setelah mendapat hasil dari pemeriksaan barang bukti dan urin dari Labfor Denpasar," pungkas Ruliyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.