Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sikka Pertimbangkan Kembali Penutupan Pasar Wuring

Kompas.com - 28/11/2023, 13:08 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka mempertimbangkan kembali penutupan aktivitas Pasar Wuring di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray mengatakan, meski sesuai surat Penjabat Bupati Sikka aktivitas di pasar tersebut harus dihentikan paling lambat pada 30 November 2023, namun pemkab akan terlebih dahulu melakukan langkah persuasif.

"Hasil diskusi tadi ada beberapa usul saran supaya kita jangan langsung ambil tindakan tegas. Jadi harus melalui pendekatan persuasif dulu," ujar Robertus saat ditemui di Kantor DPRD Sikka, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Tak Ada Meja dan Kursi, Siswa SD di Sikka Belajar Lesehan

Robertus melanjutkan, pemkab akan menyurati pimpinan CV Bengkunis selalu pengelola pasar Wuring untuk datang ke kantor bupati pada Rabu (29/11/2023) besok.

Pemerintah akan menyampaikan kepada pengelola bahwa keberadaan pasar tersebut dari sisi regulasi.

"Kalaupun dia (pengelola) keberatan, itu pun dia harus sampaikan alasan keberatan dia seperti apa," ucapnya.

Baca juga: Duda 61 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal dan Mulai Membusuk di Rumahnya

Robertus belum bisa memberikan jawaban pasti kapan pasar itu akan ditutup. Yang pasti Pemkab Sikka memberi batas waktu kepada pengelola.

"Nanti kita lihat. Kalau dia ada keberatan, dia harus ajukan keberatan secara tertulis," pungkasnya.

Sebelumnya Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menyurati pimpinan CV. Bengkunis Jaya selaku pengelola pasar agar segera menghentikan aktivitas di pasar tersebut.

Pemerintah beralasan, sesuai fakta dan data, Pasar Wuring tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Juncto Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan yang menetapkan bahwa lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten atau kota dan rencana detail tata ruang kabupaten atau kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com