SIKKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka mempertimbangkan kembali penutupan aktivitas Pasar Wuring di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray mengatakan, meski sesuai surat Penjabat Bupati Sikka aktivitas di pasar tersebut harus dihentikan paling lambat pada 30 November 2023, namun pemkab akan terlebih dahulu melakukan langkah persuasif.
"Hasil diskusi tadi ada beberapa usul saran supaya kita jangan langsung ambil tindakan tegas. Jadi harus melalui pendekatan persuasif dulu," ujar Robertus saat ditemui di Kantor DPRD Sikka, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Tak Ada Meja dan Kursi, Siswa SD di Sikka Belajar Lesehan
Robertus melanjutkan, pemkab akan menyurati pimpinan CV Bengkunis selalu pengelola pasar Wuring untuk datang ke kantor bupati pada Rabu (29/11/2023) besok.
Pemerintah akan menyampaikan kepada pengelola bahwa keberadaan pasar tersebut dari sisi regulasi.
"Kalaupun dia (pengelola) keberatan, itu pun dia harus sampaikan alasan keberatan dia seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Duda 61 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal dan Mulai Membusuk di Rumahnya
Robertus belum bisa memberikan jawaban pasti kapan pasar itu akan ditutup. Yang pasti Pemkab Sikka memberi batas waktu kepada pengelola.
"Nanti kita lihat. Kalau dia ada keberatan, dia harus ajukan keberatan secara tertulis," pungkasnya.
Sebelumnya Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menyurati pimpinan CV. Bengkunis Jaya selaku pengelola pasar agar segera menghentikan aktivitas di pasar tersebut.
Pemerintah beralasan, sesuai fakta dan data, Pasar Wuring tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Juncto Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan yang menetapkan bahwa lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten atau kota dan rencana detail tata ruang kabupaten atau kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.