Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sikka Pertimbangkan Kembali Penutupan Pasar Wuring

Kompas.com - 28/11/2023, 13:08 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka mempertimbangkan kembali penutupan aktivitas Pasar Wuring di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray mengatakan, meski sesuai surat Penjabat Bupati Sikka aktivitas di pasar tersebut harus dihentikan paling lambat pada 30 November 2023, namun pemkab akan terlebih dahulu melakukan langkah persuasif.

"Hasil diskusi tadi ada beberapa usul saran supaya kita jangan langsung ambil tindakan tegas. Jadi harus melalui pendekatan persuasif dulu," ujar Robertus saat ditemui di Kantor DPRD Sikka, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Tak Ada Meja dan Kursi, Siswa SD di Sikka Belajar Lesehan

Robertus melanjutkan, pemkab akan menyurati pimpinan CV Bengkunis selalu pengelola pasar Wuring untuk datang ke kantor bupati pada Rabu (29/11/2023) besok.

Pemerintah akan menyampaikan kepada pengelola bahwa keberadaan pasar tersebut dari sisi regulasi.

"Kalaupun dia (pengelola) keberatan, itu pun dia harus sampaikan alasan keberatan dia seperti apa," ucapnya.

Baca juga: Duda 61 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal dan Mulai Membusuk di Rumahnya

Robertus belum bisa memberikan jawaban pasti kapan pasar itu akan ditutup. Yang pasti Pemkab Sikka memberi batas waktu kepada pengelola.

"Nanti kita lihat. Kalau dia ada keberatan, dia harus ajukan keberatan secara tertulis," pungkasnya.

Sebelumnya Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menyurati pimpinan CV. Bengkunis Jaya selaku pengelola pasar agar segera menghentikan aktivitas di pasar tersebut.

Pemerintah beralasan, sesuai fakta dan data, Pasar Wuring tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Juncto Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan yang menetapkan bahwa lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten atau kota dan rencana detail tata ruang kabupaten atau kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com