Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan solusi terkait sektor pertambangan mineral skala kecil yang diduga ilegal atau pertambangan rakyat kepada pemerintah Provinsi NTB untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Kejar Buronan Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Polisi Bentuk Tim Khusus
"Pembahasan ini akan kami tindaklanjuti dengan pertemuan lintas sektor untuk mencari solusi bersama terkait pertambangan mineral di Kabupaten Sumbawa," ungkapnya.
“Kami akan undang rekan massa aksi untuk mengikuti pertemuan tersebut.”
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Selfario Adhityawan Pikulun, saat menerima massa aksi mengatakan akan menindaklanjuti laporan jika ada bukti valid keberadaan WNA di lokasi tambang yang diduga ilegal.
Ia meminta mahasiswa untuk aktif melaporkan keberadaan WNA maupun pekerja asing di Sumbawa.
“Silahkan laporkan, kami siap tindaklanjuti dan deportasi jika betul WNA tak punya dokumen izin."
"Kami memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Sumbawa dan siap bekerja sama dengan lapisan masyarakat termasuk mahasiswa jika memiliki bukti keberadaan WNA tanpa dokumen izin tinggal yang lengkap,” kata Selfario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.