KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (15/11/2023).
Demo PMII Cabang Sumbawa digelar mulai pukul 09.00 Wita dengan rute aksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa-Kantor Imigrasi Sumbawa-Kantor Bupati Sumbawa.
Massa aksi mendesak penutupan tambang ilegal di enam titik di Kecamatan Lantung dan satu titik di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Baca juga: Kronologi Pekerja Tewas Terlindas Ekskavator di Tambang Ilegal Jember, 5 Orang Jadi Tersangka
“Kami sudah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk segera menutup tambang ilegal yang ada di Kabupaten Sumbawa,” ucap Hendro Aljames, Koordinator lapangan aksi sekaligus Ketua Komisariat PMII Universitas Samawa (UNSA) saat ditemui Kompas.com.
Massa aksi juga meminta pihak terkait menelusuri keberadaan warga negara asing (WNA) tanpa dokumen resmi yang bekerja di lokasi tambang ilegal.
"Tangkap penambang asing dan segera deportasi mereka karena merusak alam Sumbawa tanpa ada income apapun bagi pendapatan asli daerah," ucap Hendro dalam orasinya.
“Kami sudah dua kali turun aksi tapi belum ada kejelasan dari pemerintah. Kami minta pemerintah segera tutup tambang ilegal."
"Ironi sekali karena pemerintah seolah menutup mata dan belum ada kebijakan apapun terkait permasalahan ini. Kami sungguh kecewa,” tegas Hendro.
Para penambang yang ada di Kecamatan Lantung adalah WNA, tapi pemerintah daerah dan Imigrasi seolah tak punya taring mengusir mereka yang tak memiliki izin resmi melakukan penambangan mineral.
Menurutnya, WNA penambang itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pasal 1 ayat 16 pengawasan ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan kegiatan, pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan dan pengembangan sistem pengawasan sistem ketenagakerjaan dan bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan.
Mengacu pada aturan tersebut bahwa TKA harus mendapatkan pendamping dan pengawasan dari dinas terkait.
Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang tejadi hari ini di Kabupaten Sumbawa.
“Terdapat TKA di sekitaran tambang liar yang kami menduga tidak mempunyai dokumen yang jelas."
"Kami juga menduga ada sekitar ratusan TKA dalam dua bulan ini masuk ke Sumbawa dan dipekerjakan di salah satu perusahaan di Sumbawa maka dari itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa juga harus segera mengambil langkah konkret terkait berbagai kasus di atas,” paparnya.
Baca juga: Tambang Ilegal di Pemakaman Sumedang, Tersangka Raup Ratusan Juta Rupiah