Salin Artikel

Ratusan Mahasiswa di Sumbawa Gelar Aksi Tutup Tambang Ilegal, Minta WNA Penambang Tanpa Izin Dideportasi

Demo PMII Cabang Sumbawa digelar mulai pukul 09.00 Wita dengan rute aksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa-Kantor Imigrasi Sumbawa-Kantor Bupati Sumbawa.

Massa aksi mendesak penutupan tambang ilegal di enam titik di Kecamatan Lantung dan satu titik di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, NTB.

“Kami sudah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk segera menutup tambang ilegal yang ada di Kabupaten Sumbawa,” ucap Hendro Aljames, Koordinator lapangan aksi sekaligus Ketua Komisariat PMII Universitas Samawa (UNSA) saat ditemui Kompas.com.

Massa aksi juga meminta pihak terkait menelusuri keberadaan warga negara asing (WNA) tanpa dokumen resmi yang bekerja di lokasi tambang ilegal.

"Tangkap penambang asing dan segera deportasi mereka karena merusak alam Sumbawa tanpa ada income apapun bagi pendapatan asli daerah," ucap Hendro dalam orasinya.

“Kami sudah dua kali turun aksi tapi belum ada kejelasan dari pemerintah. Kami minta pemerintah segera tutup tambang ilegal."

"Ironi sekali karena pemerintah seolah menutup mata dan belum ada kebijakan apapun terkait permasalahan ini. Kami sungguh kecewa,” tegas Hendro.

Para penambang yang ada di Kecamatan Lantung adalah WNA, tapi pemerintah daerah dan Imigrasi seolah tak punya taring mengusir mereka yang tak memiliki izin resmi melakukan penambangan mineral.

Menurutnya, WNA penambang itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pasal 1 ayat 16 pengawasan ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan kegiatan, pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan dan pengembangan sistem pengawasan sistem ketenagakerjaan dan bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan.

Mengacu pada aturan tersebut bahwa TKA harus mendapatkan pendamping dan pengawasan dari dinas terkait.

Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang tejadi hari ini di Kabupaten Sumbawa.

“Terdapat TKA di sekitaran tambang liar yang kami menduga tidak mempunyai dokumen yang jelas."

"Kami juga menduga ada sekitar ratusan TKA dalam dua bulan ini masuk ke Sumbawa dan dipekerjakan di salah satu perusahaan di Sumbawa maka dari itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa juga harus segera mengambil langkah konkret terkait berbagai kasus di atas,” paparnya.

Dampak lingkungan

Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal ini akan berdampak pada lingkungan seperti merusak hutan, bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan.

Selain itu, tambang ilegal pun menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air sehingga berdampak kepada kesehatan masyarakat maupun hewan ternak yang memanfaatkan air sungai.

Sejauh ini, kata Hendro, sudah ada kejadian sapi mati secara tiba-tiba. Padahal sebelum tambang illegal itu beroperasi hal tersebut tak pernah terjadi.

“Masyarakat mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut disebabkan oleh air yang berasal dari kolam rendaman pemurnian emas yang tentunya mengandung mercuri,” ungkap Hendro.

Lebih jauh jika melihat aliran sungai Kecamatan Lantung tidak hanya dimanfaatkan masyarakat di kecamatan setempat. Masyarakat di wilayah Kecamatan Moyo Hulu, Moyo Hilir hingga Moyo Utara pun mengandalkan sumber air ini.

Ada ratusan ribu orang, ratusan ribu hewan ternak dan ratusan ribu lahan pertanian produktif yang memanfaatkan air dari aliran sungai tersebut.

"Bayangkan saja jika sungai tersebut tercemar limbah akibat ulah investor jahat yang mengeruk kekayaan alam kita untuk dan demi memperkaya pribadi mereka. Ini sungguh tindakan jahat dan kurang ajar," ujar Hendro.

"Sahabat kami yang tinggal di sekitar lokasi sudah rasakan dampak pencemaran lingkungan terkait keberadaan tambang ilegal tersebut."

Bahkan, Hendro memaparkan lebih jauh yang dirasakan masyarakat Lantung dengan tewasnya hewan peliharaan secara mengenaskan diduga kuat disebabkan limbah cairan kimia dari pemurnian mineral yang dilakukan penambang liar.

Dampak sosial

Menurutnya, dampak sosial kegiatan tambang ilegal antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031 berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“Memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat."

"Seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu, terjadi perampokan terhadap sejumlah orang asing yang menjadi TKA di tambang ilegal viral di media lokal hingga nadional,” beber Hendro.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, menanggapi aksi tersebut.

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah belum memiliki data lengkap terkait lokasi-lokasi pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Sumbawa.

Menurut Varian, wewenang pertambangan sudah diambil alih provinsi setelah adanya Undang-Undang Mineral dan Batubara sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal pertambangan setelah adanya undang-undang tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan solusi terkait sektor pertambangan mineral skala kecil yang diduga ilegal atau pertambangan rakyat kepada pemerintah Provinsi NTB untuk segera ditindaklanjuti.

"Pembahasan ini akan kami tindaklanjuti dengan pertemuan lintas sektor untuk mencari solusi bersama terkait pertambangan mineral di Kabupaten Sumbawa," ungkapnya.

“Kami akan undang rekan massa aksi untuk mengikuti pertemuan tersebut.”

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Selfario Adhityawan Pikulun, saat menerima massa aksi mengatakan akan menindaklanjuti laporan jika ada bukti valid keberadaan WNA di lokasi tambang yang diduga ilegal.

Ia meminta mahasiswa untuk aktif melaporkan keberadaan WNA maupun pekerja asing di Sumbawa.

“Silahkan laporkan, kami siap tindaklanjuti dan deportasi jika betul WNA tak punya dokumen izin."

"Kami memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Sumbawa dan siap bekerja sama dengan lapisan masyarakat termasuk mahasiswa jika memiliki bukti keberadaan WNA tanpa dokumen izin tinggal yang lengkap,” kata Selfario.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/16/053025178/ratusan-mahasiswa-di-sumbawa-gelar-aksi-tutup-tambang-ilegal-minta-wna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke