Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal ini akan berdampak pada lingkungan seperti merusak hutan, bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan.
Selain itu, tambang ilegal pun menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air sehingga berdampak kepada kesehatan masyarakat maupun hewan ternak yang memanfaatkan air sungai.
Sejauh ini, kata Hendro, sudah ada kejadian sapi mati secara tiba-tiba. Padahal sebelum tambang illegal itu beroperasi hal tersebut tak pernah terjadi.
“Masyarakat mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut disebabkan oleh air yang berasal dari kolam rendaman pemurnian emas yang tentunya mengandung mercuri,” ungkap Hendro.
Lebih jauh jika melihat aliran sungai Kecamatan Lantung tidak hanya dimanfaatkan masyarakat di kecamatan setempat. Masyarakat di wilayah Kecamatan Moyo Hulu, Moyo Hilir hingga Moyo Utara pun mengandalkan sumber air ini.
Baca juga: Keluarga Korban Tambang Ilegal Banyumas Berharap Bantuan Biaya Sekolah, Bukan Mi Instan
Ada ratusan ribu orang, ratusan ribu hewan ternak dan ratusan ribu lahan pertanian produktif yang memanfaatkan air dari aliran sungai tersebut.
"Bayangkan saja jika sungai tersebut tercemar limbah akibat ulah investor jahat yang mengeruk kekayaan alam kita untuk dan demi memperkaya pribadi mereka. Ini sungguh tindakan jahat dan kurang ajar," ujar Hendro.
"Sahabat kami yang tinggal di sekitar lokasi sudah rasakan dampak pencemaran lingkungan terkait keberadaan tambang ilegal tersebut."
Bahkan, Hendro memaparkan lebih jauh yang dirasakan masyarakat Lantung dengan tewasnya hewan peliharaan secara mengenaskan diduga kuat disebabkan limbah cairan kimia dari pemurnian mineral yang dilakukan penambang liar.
Menurutnya, dampak sosial kegiatan tambang ilegal antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031 berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Baca juga: 8 Nyawa Melayang, Para Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas Dijerat Pasal Tambahan
“Memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat."
"Seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu, terjadi perampokan terhadap sejumlah orang asing yang menjadi TKA di tambang ilegal viral di media lokal hingga nadional,” beber Hendro.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, menanggapi aksi tersebut.
Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah belum memiliki data lengkap terkait lokasi-lokasi pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Sumbawa.
Menurut Varian, wewenang pertambangan sudah diambil alih provinsi setelah adanya Undang-Undang Mineral dan Batubara sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal pertambangan setelah adanya undang-undang tersebut.