Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Mahasiswa di Sumbawa Gelar Aksi Tutup Tambang Ilegal, Minta WNA Penambang Tanpa Izin Dideportasi

Kompas.com - 16/11/2023, 05:30 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

Dampak lingkungan

Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal ini akan berdampak pada lingkungan seperti merusak hutan, bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan.

Selain itu, tambang ilegal pun menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air sehingga berdampak kepada kesehatan masyarakat maupun hewan ternak yang memanfaatkan air sungai.

Sejauh ini, kata Hendro, sudah ada kejadian sapi mati secara tiba-tiba. Padahal sebelum tambang illegal itu beroperasi hal tersebut tak pernah terjadi.

“Masyarakat mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut disebabkan oleh air yang berasal dari kolam rendaman pemurnian emas yang tentunya mengandung mercuri,” ungkap Hendro.

Lebih jauh jika melihat aliran sungai Kecamatan Lantung tidak hanya dimanfaatkan masyarakat di kecamatan setempat. Masyarakat di wilayah Kecamatan Moyo Hulu, Moyo Hilir hingga Moyo Utara pun mengandalkan sumber air ini.

Baca juga: Keluarga Korban Tambang Ilegal Banyumas Berharap Bantuan Biaya Sekolah, Bukan Mi Instan

Ada ratusan ribu orang, ratusan ribu hewan ternak dan ratusan ribu lahan pertanian produktif yang memanfaatkan air dari aliran sungai tersebut.

"Bayangkan saja jika sungai tersebut tercemar limbah akibat ulah investor jahat yang mengeruk kekayaan alam kita untuk dan demi memperkaya pribadi mereka. Ini sungguh tindakan jahat dan kurang ajar," ujar Hendro.

"Sahabat kami yang tinggal di sekitar lokasi sudah rasakan dampak pencemaran lingkungan terkait keberadaan tambang ilegal tersebut."

Bahkan, Hendro memaparkan lebih jauh yang dirasakan masyarakat Lantung dengan tewasnya hewan peliharaan secara mengenaskan diduga kuat disebabkan limbah cairan kimia dari pemurnian mineral yang dilakukan penambang liar.

Dampak sosial

Menurutnya, dampak sosial kegiatan tambang ilegal antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031 berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Baca juga: 8 Nyawa Melayang, Para Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas Dijerat Pasal Tambahan

“Memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat."

"Seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu, terjadi perampokan terhadap sejumlah orang asing yang menjadi TKA di tambang ilegal viral di media lokal hingga nadional,” beber Hendro.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, menanggapi aksi tersebut.

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah belum memiliki data lengkap terkait lokasi-lokasi pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Sumbawa.

Menurut Varian, wewenang pertambangan sudah diambil alih provinsi setelah adanya Undang-Undang Mineral dan Batubara sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal pertambangan setelah adanya undang-undang tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com