Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Sebut Tetangga "Genderuwo", Polisi di Blora Dijatuhi Hukuman Disiplin

Kompas.com - 09/11/2023, 09:31 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Aiptu Andi Budi Hartono mendapat hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus, karena tidak bersikap sopan terhadap masyarakat.

Andi Budi Hartono sehari-hari bertugas sebagai bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dalam sidang putusan yang digelar secara tertutup di Aula Arryaguna Polres Blora, pada Rabu (8/11/2023), Andi Budi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Keroyok Pelajar SMA, 9 Pesilat Jombang Diringkus Polisi

"Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum atas nama Aiptu Andi Budi Hartono, SH, jabatan sebagai Binmas Polsek Blora Polres Blora, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai 26 November 2023, ditetapkan di Blora pada tanggal 8 November 2023," ucap Wakapolres Blora, Kompol Riwayat Sosiyanto selaku pimpinan sidang.

Sebelum membacakan hasil putusan sidang, Wakapolres Blora itu menjelaskan bahwa Andi Budi Hartono dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin baik yang berhubungan dengan surat kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau sikap tingkah laku sopan santun terhadap masyarakat.

Andi Budi juga dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Usai dibacakan hasil putusan, Andi Budi mengaku siap menerima sanksi yang dijatuhkannya dan tidak akan mengajukan upaya banding.

"Siap menerima," kata Andi dalam persidangan.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula sekitar tahun 2019 lalu. Rumah orangtua pelapor dengan anggota polisi tersebut berdekatan dan masih bertetangga.

Saat itu orangtua dari pelapor Idris Luthfi mencari peralon sepanjang 7 meter yang hilang dari sumurnya.  Ibu pelapor sempat menanyakan kepada tukang yang bekerja di sumur pelapor. 

Usai menanyakan hal tersebut, Ibu pelapor sempat mendengar terlapor berteriak "nak njaluk ijol tak ijolane" (kalau minta ganti, nanti ku ganti). 

Lalu masih di tahun 2019, ponsel ibu pelapor sedang direparasi di konter HP karena rusak. Karena dilakukan proses install ulang, akun WhatsApp ibu pelapor log out dari aplikasi WhatsApp.

Kemudian di notifikasi Grup WhatsApp RT yang berisi tetangga-tetangga sekitar muncul keterangan bahwa nomor hp ibu pelapor telah keluar dari grup.

Melihat kondisi tersebut terlapor kemudian mengeluarkan kalimat "Alhamdulillah genderuwo sadang e lungo" (alhamdulillah genderuwo sadangnya pergi) ke dalam group WhatsApp.

Keluarga pelapor mengetahui peristiwa tersebut karena akun WhatsApp Ayah pelapor masih bergabung dengan grup WhatsApp tersebut.

Baca juga: Aksi Pelecehan Payudara di Sleman Terekam CCTV, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Ibu pelapor telah mengkonfirmasi kepada terlapor. Lalu terlapor mengakui bahwa yang dimaksud "genderuwo sadang" tersebut adalah ibu pelapor.

Tak hanya itu saja, orangtua pelapor juga beberapa kali mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari anggota polisi tersebut.

Sebelum membuat laporan ke polisi, pada tanggal 22 Agustus 2023 terjadi percakapan antara ibu pelapor dengan terlapor yang mana kedua belah pihak mempunyai perbedaan pandangan yang sulit untuk disatukan.

Mengetahui orang tuanya mendapat penghinaan dan perlakuan tersebut, Idris Luthfi yang tinggal di Yogyakarta tak terima dan melaporkan oknum tersebut ke Propam Polres Blora 29 Agustus 2023 lalu.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik pelapor, saksi -saksi maupun terlapor, Rabu 8 November 2023 Polres Blora menggelar sidang disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com