Salin Artikel

Gara-gara Sebut Tetangga "Genderuwo", Polisi di Blora Dijatuhi Hukuman Disiplin

Andi Budi Hartono sehari-hari bertugas sebagai bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dalam sidang putusan yang digelar secara tertutup di Aula Arryaguna Polres Blora, pada Rabu (8/11/2023), Andi Budi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum atas nama Aiptu Andi Budi Hartono, SH, jabatan sebagai Binmas Polsek Blora Polres Blora, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai 26 November 2023, ditetapkan di Blora pada tanggal 8 November 2023," ucap Wakapolres Blora, Kompol Riwayat Sosiyanto selaku pimpinan sidang.

Sebelum membacakan hasil putusan sidang, Wakapolres Blora itu menjelaskan bahwa Andi Budi Hartono dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin baik yang berhubungan dengan surat kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau sikap tingkah laku sopan santun terhadap masyarakat.

Andi Budi juga dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Usai dibacakan hasil putusan, Andi Budi mengaku siap menerima sanksi yang dijatuhkannya dan tidak akan mengajukan upaya banding.

"Siap menerima," kata Andi dalam persidangan.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula sekitar tahun 2019 lalu. Rumah orangtua pelapor dengan anggota polisi tersebut berdekatan dan masih bertetangga.

Saat itu orangtua dari pelapor Idris Luthfi mencari peralon sepanjang 7 meter yang hilang dari sumurnya.  Ibu pelapor sempat menanyakan kepada tukang yang bekerja di sumur pelapor. 

Usai menanyakan hal tersebut, Ibu pelapor sempat mendengar terlapor berteriak "nak njaluk ijol tak ijolane" (kalau minta ganti, nanti ku ganti). 

Kemudian di notifikasi Grup WhatsApp RT yang berisi tetangga-tetangga sekitar muncul keterangan bahwa nomor hp ibu pelapor telah keluar dari grup.

Melihat kondisi tersebut terlapor kemudian mengeluarkan kalimat "Alhamdulillah genderuwo sadang e lungo" (alhamdulillah genderuwo sadangnya pergi) ke dalam group WhatsApp.

Keluarga pelapor mengetahui peristiwa tersebut karena akun WhatsApp Ayah pelapor masih bergabung dengan grup WhatsApp tersebut.

Ibu pelapor telah mengkonfirmasi kepada terlapor. Lalu terlapor mengakui bahwa yang dimaksud "genderuwo sadang" tersebut adalah ibu pelapor.

Tak hanya itu saja, orangtua pelapor juga beberapa kali mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari anggota polisi tersebut.

Sebelum membuat laporan ke polisi, pada tanggal 22 Agustus 2023 terjadi percakapan antara ibu pelapor dengan terlapor yang mana kedua belah pihak mempunyai perbedaan pandangan yang sulit untuk disatukan.

Mengetahui orang tuanya mendapat penghinaan dan perlakuan tersebut, Idris Luthfi yang tinggal di Yogyakarta tak terima dan melaporkan oknum tersebut ke Propam Polres Blora 29 Agustus 2023 lalu.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik pelapor, saksi -saksi maupun terlapor, Rabu 8 November 2023 Polres Blora menggelar sidang disiplin.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/09/093117178/gara-gara-sebut-tetangga-genderuwo-polisi-di-blora-dijatuhi-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke