Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades Korupsi Minta Bantuan Orangtua Kembalikan Uang Rp 225 Juta, Hakim: Beban!

Kompas.com - 08/11/2023, 12:43 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Hampir setiap hari Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten menggunakan uang dana desa untuk karaoke dan menyawer pemandu lagu.

Aklani sudah memakai uang korupsi sebanyak Rp 225 juta untuk hiburan dan senang-senang dengan staf-stafnya di Cilegon.

Dalam persidangan lanjutan kasus korupsi dana desa, Aklani mengaku sedang mengusahakan uang negara yang ia korupsi sebesar Rp 988 juta.

Namun jawaban Aklani juga membuat geram Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (7/11/2023).

Belum ada, lagi diusahakan (mengembalikan uang kerugian negara) sama keluarga,” kata Aklani di sidang dengan agenda tuntutan.

Baca juga: Mantan Kades di Sumbawa Barat Ditahan Jaksa Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebut minta bantuan orangtua

Dedy lantas menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Aklani. Sebab, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga yang hadir dan menemaninya.

"Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua," jawab Aklani.

Jawaban Aklani membuat kaget hakim. Sebab, perbuatan yang dilakukan olehnya merupakan tanggung jawab diri sendiri, bukan menjadi beban orangtua.

"(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!," kata Dedy.

"Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah," sambung Dedy.

Dikatakan Dedy, bila ada niatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim memberikan hukuman.

"Kalau memang mau ada hari ini. Nanti pertimbangan jaksa menuntut saudara, siapa tahu ada pengembalian," kata Dedy.

"Amin (kalau ada pengembalian)," ucap Aklani.

Baca juga: Mantan Kades Buron Korupsi Dana Desa Ditangkap Polisi di Kos-kosan Kota Jember

Dedy mengatakan, selama persidangan Aklani sudah diberi kesempatan untuk mengupayakan mengembalikan uang hasil korupsinya.

Namun, tidak mempergunakan dengan baik. Menurut Dedy, jika ada itikad mengembalikan, masih bisa disampaikan di pembelaan setelah jaksa menuntutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com