Salin Artikel

Mantan Kades Korupsi Minta Bantuan Orangtua Kembalikan Uang Rp 225 Juta, Hakim: Beban!

KOMPAS.com - Hampir setiap hari Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten menggunakan uang dana desa untuk karaoke dan menyawer pemandu lagu.

Aklani sudah memakai uang korupsi sebanyak Rp 225 juta untuk hiburan dan senang-senang dengan staf-stafnya di Cilegon.

Dalam persidangan lanjutan kasus korupsi dana desa, Aklani mengaku sedang mengusahakan uang negara yang ia korupsi sebesar Rp 988 juta.

Namun jawaban Aklani juga membuat geram Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (7/11/2023).

Belum ada, lagi diusahakan (mengembalikan uang kerugian negara) sama keluarga,” kata Aklani di sidang dengan agenda tuntutan.

Sebut minta bantuan orangtua

Dedy lantas menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Aklani. Sebab, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga yang hadir dan menemaninya.

"Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua," jawab Aklani.

Jawaban Aklani membuat kaget hakim. Sebab, perbuatan yang dilakukan olehnya merupakan tanggung jawab diri sendiri, bukan menjadi beban orangtua.

"(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!," kata Dedy.

"Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah," sambung Dedy.

Dikatakan Dedy, bila ada niatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim memberikan hukuman.

"Kalau memang mau ada hari ini. Nanti pertimbangan jaksa menuntut saudara, siapa tahu ada pengembalian," kata Dedy.

"Amin (kalau ada pengembalian)," ucap Aklani.

Dedy mengatakan, selama persidangan Aklani sudah diberi kesempatan untuk mengupayakan mengembalikan uang hasil korupsinya.

Namun, tidak mempergunakan dengan baik. Menurut Dedy, jika ada itikad mengembalikan, masih bisa disampaikan di pembelaan setelah jaksa menuntutnya.

Termasuk pengembalian uang yang dipergunakan oleh perangkat desa yang lain.

"Nanti dipembelaan masih bisa, masih bisa juga pengembalian dari kawan-kawan mu perangkat desa. Siapa tahu mereka dengan sadar diri mengembalikan uang yang enggak berkah itu," sebut Dedy.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pun ditunda, dan akan dibacakan pada Senin (13/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, dana desa sebesar Rp 225 juta dipergunakan Aklani bersama rekan kerjanya untuk berkaraoke dan menyawer pemandu lagu di Kota Cilegon.

Aktivitas itu dilakukan rutin setiap malam menggunakan uang dana desa yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan fisik dan kegiatan masyarakat di desa pada 2019.

Mereka yang menemani Aklani adalah Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.

Setiap malam, mereka menghabiskan uang sampai Rp 9 juta untuk sewa ruangan, sewa pemandu lagu, menyawer, makan, dan untuk kebutuhan keluarga di rumah.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/124318278/mantan-kades-korupsi-minta-bantuan-orangtua-kembalikan-uang-rp-225-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke