Terkait kejadian yang menimpa korban, DK mengaku pihak keluarga merasa sangat syok dan kecewa.
Sebab penganiayaan yang menimpa korban itu sudah keterlaluan dan dinilai melebihi batas.
"Ini bukan lagi pembinaan tapi sudah penyiksaan. Ini sudah sangat di luar batas, kami ini juga anak tentara dan dari keluarga tentara tapi tidak pernah melihat kejadian seperti ini," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Anggota TNI AL Aniaya Dua Warga Sikka Berakhir Damai
Ia pun meminta Pangdam XVI Pattimura agar memproses kasus tersebut hingga tuntas dan menghukum para pelaku dengan setimpal.
"Saya diberi tahu adik perempuan saya dan saya langsung hubungi Aster Kodam, saya minta agar para pelaku diproses hukum agar menjadi efek jera jangan sampai perbuatan mereka membuat anak orang mati," katanya.
Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring mengaku kasus tersebut saat ini sedang diproses.
Menurutnya dua senior korban yakni Sertu FA dan Sertu TH yang diduga sebagai pelaku penganiayaan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
"Terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Yonif 734/SNS Serda AC yang dilakukan oleh dua orang seniornya yaitu, Sertu FA dan Sertu TH. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan," kata Agung menjawab pertanyaan wartawan.
Baca juga: Pangdam: Senjata yang Dimiliki KKB Sebagian Besar Rampasan dari TNI dan Polri
Apabila mereka terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan, para pelaku akan dihukum sesuai aturan yang berlalu.
"Tentunya akan diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
"Yang pasti kedua oknum pelaku sertu FA dan sertu TH akan dikenakan sanksi sesuai fakta hukum yang berlaku, saat ini pemeriksaan msh berlangsung," tambahnya.
Agung menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku penganiayaan korban hanya berjumlah dua orang yakni Sertu FA dan Sertu TH.
"Sesuai hasil pemeriksaan hanya dua oknum yang terlibat penganiayaan, oknum perwira yg dimaksud tidak melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.