Merespon korban yang terus berjatuhan, LBH APIK meminta Pemerintah Kota Semarang membentuk layanan aduan satu pintu yang melibatkan lembaga bantuan hukum yang fokus terhadap perempuan dan anak dalam kasus kekerasan seksual.
Layanan satu pintu yang komprehensif tersebut penting untuk dibuat demi menghadirkan rasa keadilan bagi pada korban kekerasan.
“Kota Semarang belum mempunyai sarana satu pintu yang komprehensif dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menyediakan layanan secara berkala hingga korban benar-benar dinyatakan pulih. Selain pendampingan proses hukum korban yang telah selesai,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah melakukan pakta komitmen dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus bersama.
Baca juga: Bocah Kelas 6 SD di Semarang Meninggal Tidak Wajar, Diduga Korban Pelecehan Seksual
Serta menggunakan prinsip mengedepankan hak-hak korban kekerasan seksual tanpa adanya diskriminasi.
“Pemerintah Kota Semarang juga melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.