Menurut Rara, apa yang dilakukannya sebagai seorang indigo merupakan salah satu ikhtiar.
"Nah Rara juga dimintai tolong tapi waktu itu Rra masih belum bisa nyampe ke Subang jarak jauh," ucapnya.
Setelah olah TKP, polisi berharap mendapat petunjuk baru untuk menuntakan kasus ini.
"Harapan kita, proses penyidikan ini segera tuntas, karena kita dengar banyak berita tentang penetapan tersangka pada tiga orang lainnya yang masih wajib lapor, semoga itu segera diselesaikan," kata Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Achmad Taufan.
Tak hanya itu, Achmad Taufan juga berharap agar kliennya dapat diterima sebagai justice collaborator (JC) agar lebih leluasa dalam mengungkap kasus yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021.
Baca juga: Danu Dihadirkan Saat Olah TKP Kasus Pembunuhan di Subang, Golok Masih Terus Dicari
"Kita berharap hadirnya LPSK ini membawa perkara ini terang benderang dan proses permohonan klien kita sebagai JC segera diterima, ini perlu sekali karena Danu perlu kekuatan untuk bisa eksis membongkar kasus ini sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Danu Diperiksa Setelah Olah TKP Kasus Subang, Pengacara Berharap Kliennya Jadi Justice Collaborator
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.