Salin Artikel

5 Fakta Hasil Olah TKP Pembunuhan di Subang, Temuan Sarung Golok dan Hadirnya Mbak Rara

KOMPAS.com - Gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah dilakukan, pada Selasa (24/10/2023) kemarin.

Warga tampak berdatangan ke sekitar kediaman korban di Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Sementara itu, petugas inafis terus mencari barang bukti di sekitar rumah korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian kembali melakukan olah TKP.

"Olah TKP ulang, mulai dari jam 08.00 WIB," kata Surawan melalui pesan singkatnya, Selasa (24/10/2023).

Sebagai informasi, olah TKP ini sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam kasus terjadi sejak Rabu (18/8/2021).

Berikut ini beberapa fakta terkait hasil olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

1. Danu dibawa ke TKP

Penyidik dari Direskrimum Polda Jabar telihat membawa salah satu tersangka, yakni M Ramdanu atau Danu.

Danu yang tiba di lokasi dengan menaiki mobil Resmob, langsung digiring ke dalam rumah.

Sementara di belakang rumah terlihat aktivitas Tim Penjinak Bom yang mencoba mencari golok yang diduga digunakan untuk membunuh kedua korban, menggunakan metal detektor.

Pencarian golok sampai ke kawasan kebun kacang di belakang dan samping rumah korban. Keluarga Tuti dan Amalia juga turut menyaksikan jalannya olah TKP.

"Saya ingin melihat lebih dekat dan berharap kasus ini bisa cepat terungkap. Barang bukti bisa ditemukan," ucap Lilis Sulastri, kakak Tuti.

"Semoga dengan olah TKP ulang ini, kasus yang sudah dua tahun berlalu cepat terungkap dan para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," katanya.

Polisi memastikan, keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu telah sesuai dengan apa yang dilakukan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Keterangan Danu sesuai semua. Pelan-pelan mendalami itu. Sesuai dengan olah TKP pertama," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di lokasi olah TKP.

Surawan menjelaskan, tersangka Danu dihadirkan dalam olah TKP untuk mencocokan keteranganya. Ke depan, pihaknya akan melakukan pra rekontruksi dan rekontruksi.

Pantauan di lokasi, petugas melakukan pencarian barang bukti di sekitar rumah hingga area halaman sekitar.

Tampak polisi menelusuri rerumputan dan semak yang ada di sekitar rumah tersebut dengan harapan menemukan alat bukti baru yang belum ditemukan.

"Nanti dicek dulu kita belum kroscek semuanya. Makanya sabar dulu," tuturnya.

3. Sarung golok ditemukan

Golok yang diduga menjadi senjata membunuh Tuti Suhartini belum ditemukan.

Namun polisi berhasil menemukan sarung golok itu saat gelar olah TKP.

"Baru sarung (golok)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan di lokasi olah TKP, Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023).

Dalam kegiatan itu, polisi mencocokkan keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu dengan kondisi lokasi kejadian.

Polisi juga terlihat mencari barang bukti di sekitar halaman rumah itu. Rerumputan dan semak-semak sekitar rumah lokasi pembunuhan pun tampak diperiksa.

4. Mbak Rara pawang hujan hadir

Polisi juga menghadirkan pawang hujan Rara Istiati Wulandari atau Mbak Rara di lokasi olah TKP kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan adanya Rara si pawang hujan di lokasi tempat kejadian perkara.

Menurutnya kedatangan Rara tak ada kepentingan apapun dalam olah TKP tersebut.

"Gak ada, cuma kenal (Rara) ngobrol aja. Gak ada kaitan (kasus)," kata Surawan di sela-sela olah TKP Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, Rara mengaku bahwa dirinya memang sering diminta tolong aparat kepolisian perihal kasus-kasus pidana. Salah satunya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Karena sebagai seseorang yang punya kekuatan indigo, Rara itu kan memang sering dimintai tolong aparat kemanan dan aparat negara, di antaranya polisi. Jadi tahun lalu tuh sebelum ada forensik datang itu kan 40 hari di hari ke 39 itu malam sebelum ke sini itu banyak yang minta tolong jadi jangan sampai ada yang kesurupan segala macam," ujarnya.

Menurut Rara, apa yang dilakukannya sebagai seorang indigo merupakan salah satu ikhtiar.

"Nah Rara juga dimintai tolong tapi waktu itu Rra masih belum bisa nyampe ke Subang jarak jauh," ucapnya.

5. Polisi harap dapat petunjuk baru

Setelah olah TKP, polisi berharap mendapat petunjuk baru untuk menuntakan kasus ini.

"Harapan kita, proses penyidikan ini segera tuntas, karena kita dengar banyak berita tentang penetapan tersangka pada tiga orang lainnya yang masih wajib lapor, semoga itu segera diselesaikan," kata Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Achmad Taufan.

Tak hanya itu, Achmad Taufan juga berharap agar kliennya dapat diterima sebagai justice collaborator (JC) agar lebih leluasa dalam mengungkap kasus yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021.

"Kita berharap hadirnya LPSK ini membawa perkara ini terang benderang dan proses permohonan klien kita sebagai JC segera diterima, ini perlu sekali karena Danu perlu kekuatan untuk bisa eksis membongkar kasus ini sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Danu Diperiksa Setelah Olah TKP Kasus Subang, Pengacara Berharap Kliennya Jadi Justice Collaborator

https://regional.kompas.com/read/2023/10/25/153931578/5-fakta-hasil-olah-tkp-pembunuhan-di-subang-temuan-sarung-golok-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke