Wiwin menambahkan, setiap aksinya komplotan ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta dari hasil penjualan besi marka jalan.
Dari hasil pemeriksaan, pengelola tol mengalami kerugian totap senilai Rp 70 juta.
"Keenam pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas Wiwin.
Baca juga: Yaris Tabrak Marka Jalan hingga Nyangkut Median Tengah Jalan di Solo
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, aksi para pelaku dilakukan pada dini hari disaat tidak ada petugas patroli berjaga atau petugas lengah.
Pelaku membongkar marka jalan menggunakan peralatan yang sudah dipersiapkan, lalu diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke pengepul di daerah Tangerang.
"Para pelaku melakukan aksinya pada jam tertentu (malam), dan pengakuan mereka sudah tiga kali. Namun, kami masih terus melakukan pengembangan apakah lebih dari tiga kali," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.