Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Spesialis Rambu Jalan Tol di Banten Ditangkap

Kompas.com - 24/10/2023, 14:22 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap kawanan pencuri spesialis rambu lalu lintas di Jalan Tol Tangerang-Merak dan Serang-Panimbang.

Keenam orang pelaku yang ditangkap yakni SB (32), AY (38), HS (31), DA (41), AS (27) dan AR (38). Mereka merupakan warga satu Kampung di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Untuk pelaku pencurian marka jalan tol yang ditangkap ada 6 orang. Mereka semuanya beralamat di Tangerang," ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Genuk Semarang, Awalnya Terjatuh Usai Hantam Rambu

Wiwin mengatakan, aksi komplotan pencuri sudah dilakukan sebanyak tiga kali di Jalan Tol Tangerang-Merak dan Serang-Panimbang dalam kurun waktu sebulan.

Aksi terakhir mereka berhasil digagalkan petugas PT Astra Infra Tol Tangerang Merak pada Rabu (18/10/2023) pukul 04.00 WIB.

Petugas saat itu melihat gerak gerik  pelaku saat melakukan aksi pencurian marka jalan di Kilometer 47 dari kamera CCTV.

Adanya aksi pencurian tersebut, petugas tol langsung melaporkan kepada pihak kepolisian PJR Kakorlantas dan Satuan Reskrim Polres Serang untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Kronologi Angkot Alami Pecah Ban dan Terguling di Tol Tangerang-Merak

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan satu unit truk yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian, dua buah linggis, tiga buah kunci pas, gergaji, dan kunci buaya.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku menyampaikan sudah beberapa kali melakukan perbuatan sama di tol Serang Panimbang dan Tangerang Merak," kata Wiwin.

 

Wiwin menambahkan, setiap aksinya komplotan ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta dari hasil penjualan besi marka jalan.

Dari hasil pemeriksaan, pengelola tol mengalami kerugian totap senilai Rp 70 juta.

"Keenam pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas Wiwin.

Baca juga: Yaris Tabrak Marka Jalan hingga Nyangkut Median Tengah Jalan di Solo

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, aksi para pelaku dilakukan pada dini hari disaat tidak ada petugas patroli berjaga atau petugas lengah.

Pelaku membongkar marka jalan menggunakan peralatan yang sudah dipersiapkan, lalu diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke pengepul di daerah Tangerang.

"Para pelaku melakukan aksinya pada jam tertentu (malam), dan pengakuan mereka sudah tiga kali. Namun, kami masih terus melakukan pengembangan apakah lebih dari tiga kali," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com