SERANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap kawanan pencuri spesialis rambu lalu lintas di Jalan Tol Tangerang-Merak dan Serang-Panimbang.
Keenam orang pelaku yang ditangkap yakni SB (32), AY (38), HS (31), DA (41), AS (27) dan AR (38). Mereka merupakan warga satu Kampung di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Untuk pelaku pencurian marka jalan tol yang ditangkap ada 6 orang. Mereka semuanya beralamat di Tangerang," ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Genuk Semarang, Awalnya Terjatuh Usai Hantam Rambu
Wiwin mengatakan, aksi komplotan pencuri sudah dilakukan sebanyak tiga kali di Jalan Tol Tangerang-Merak dan Serang-Panimbang dalam kurun waktu sebulan.
Aksi terakhir mereka berhasil digagalkan petugas PT Astra Infra Tol Tangerang Merak pada Rabu (18/10/2023) pukul 04.00 WIB.
Petugas saat itu melihat gerak gerik pelaku saat melakukan aksi pencurian marka jalan di Kilometer 47 dari kamera CCTV.
Adanya aksi pencurian tersebut, petugas tol langsung melaporkan kepada pihak kepolisian PJR Kakorlantas dan Satuan Reskrim Polres Serang untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: Kronologi Angkot Alami Pecah Ban dan Terguling di Tol Tangerang-Merak
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan satu unit truk yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian, dua buah linggis, tiga buah kunci pas, gergaji, dan kunci buaya.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku menyampaikan sudah beberapa kali melakukan perbuatan sama di tol Serang Panimbang dan Tangerang Merak," kata Wiwin.