Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Konflik Dua Dekade Tambang Emas di Balik Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato

Kompas.com - 19/10/2023, 05:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sudah hampir satu bulan Rein Suleman mendekam di jeruji besi rutan Polda Gorontalo, buntut dari aksi unjuk rasa menuntut ganti rugi perusahaan tambang emas PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang berujung pembakaran Kantor Bupati Pohuwato pada akhir September silam.

Imbas dari aksi yang berujung ricuh itu, Rein langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian. Ia disangka telah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam KUHP Pidana dan terancam hukuman penjara 6 tahun. Sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka imbas insiden tersebut.

Kuasa hukum menuding penanganan demonstrasi dan penetapan tersangka Rein dan 34 tersangka lainnya menyalahi aturan, namun kepolisian Gorontalo mengeklaim “sudah sesuai dengan aturan dan prosedur operasi standar kepolisian”.

Baca juga: 30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato mengatakan nilai ganti rugi yang diberikan perusahaan terhadap masyarakat lahan yang tak layak menjadi pemicu demonstrasi yang berujung ricuh dan pembakaran.

Adapun PT PETS berkomitmen mengupayakan “solusi terbaik” untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dengan warga penambang, namun menuding aktivitas pertambangan emas tanpa izin di areanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat Marisa.

Koordinator peneliti di Institute for Human and Ecological Studies (InHIDES), Tarmizi Abbas, menilai aksi yang terjadi pada 21 September lalu di Pohuwato sebagai “puncak dari bukti ketimpangan perebutan sumber daya alam yang sudah terjadi kurang dua dekade terakhir”.

“Kondisi ini membuktikan bahwa negara tidak mampu melakukan intervensi dalam menyelesaikan konflik agraria ini, dan justru akan memperpanjang konflik agraria di Indonesia,” ujar Tarmizi kepada Sarjan Lahay, wartawan di Gorontalo yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Baca juga: Pascakerusuhan Pohuwato, Bupati Ngantor di Bekas Rumah Dinas

"Berulang kali melarang, tapi tak dihiraukan"

Api membakar kantor bupati Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis, 21 September silamANTARA FOTO via BBC Indonesia Api membakar kantor bupati Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis, 21 September silam
Keterlibatan Rein Suleman dalam aksi itu tak seperti yang dituduhkan oleh polisi, menurut kuasa hukumnya, Ahmad Hafiz, yang menilai kepolisian telah “salah tangkap”.

Ahmad kemudian menjelaskan bahwa keterlibatan Rein dalam aksi itu bermula saat dirinya ingin mencari ibunya yang menjadi juru masak di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Rein khawatir, ibunya akan ikut dalam demonstrasi yang diketahuinya akan dilaksanakan hari itu.

Kala itu, pada 21 September pukul 11.00 waktu setempat, ribuan warga penambang telah berkumpul dan bersiap melakukan demonstrasi di Lapangan Buntulia, Desa Buntulia Utara. Satu jam kemudian, massa menuju kantor PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) – perusahaan induk dari PETS – di Desa Hulawa.

Pada 12.30 waktu setempat, kondisi mulai memanas ketika aparat polisi tak dapat lagi mengendalikan massa aksi karena jumlah mereka kalah banyak. Situasi semakin mencekam saat massa aksi memecahkan kaca kantor, dinding mess karyawan, mobil operasional, hingga membakar bangunan dan tangki bahan bakar minyak (BBM) milik perusahaan.

Baca juga: Duduk Perkara Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo, Kantor Bupati Dibakar Massa

Usai merusak kantor perusahaan, mereka menuju ke Kecamatan Marisa, ibu kota Kabupaten Pohuwato.

Sementara, kata Ahmad, posisi Rein saat itu masih dalam perjalanan dari Desa Teratai, Kecamatan Marisa, menuju Desa Hulawa dengan tujuan untuk mencari ibunya. Sekitar Pukul 13.00 waktu setempat, Rein berhasil bertemu ibunya dan langsung meminta ibunya untuk langsung pulang ke rumah.

Pada saat yang sama, Rein berpapasan dengan sejumlah massa aksi yang mengenalnya dan meminta dirinya berorasi. Rein dikenal sebagai intelektual, aktivis muda, dan tokoh pemuda Pohuwato. Ia juga merupakan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo.

Meskipun awalnya menolak permintaan itu, Rein akhirnya turun tangan ketika melihat kondisi massa aksi sudah tak kondusif. Sambil turut massa aksi ke titik aksi selanjutnya, ia berorasi untuk memberikan arahan pada massa aksi agar tertib melakukan demonstrasi.

“Rein berulang-ulang kali melarang untuk tidak berbuat anarkis, tapi massa aksi tidak menghiraukan,” jelas Ahmad.

Baca juga: Update Kondisi Pasca-kerusuhan di Pohuwato, Pegawai Setda Berpelukan Meratapi Kantor Mereka Jadi Abu

Sayangnya, emosi massa aksi kembali tidak terkendali saat berada di Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa di Kecamatan Duhiadaa dan Marisa. Koperasi itu bekerjasama dengan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melalui PETS yang akan mengeksploitasi gunung pani dalam pengelolaan emas.

Demikian halnya, aksi anarkis massa juga terjadi di kantor bupati Pohuwato. Akibat tidak berhasil bertemu Bupati, mereka merusak gedung milik negara itu dengan melempari batu. Interior, meja, kursi hingga foto yang terpajang di dalam ruangan kantor bupati pun dihancurkan.

Tak hanya itu, massa aksi membakar kantor bupati Pohuwato hingga ludes terbakar.

Rumah dinas bupati dan kantor DPRD Pohuwato yang tak jauh dari lokasi itu juga tak luput dari aksi massa.

Menurut Ahmad, Rein saat itu berusaha mengendalikan emosi massa aksi. Melalui pengeras suara, ia berulang-ulang kali melarang massa aksi melakukan anarkis. Namun perintah Rein tak dihiraukan oleh mereka.

Baca juga: Kerusuhan Berujung Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Puluhan Orang Diperiksa

“Rein justru melarang berbuat anarkis. Tapi, perintahnya sudah tidak dihiraukan. Massa aksi tetap melakukan anarkis,” kata Ahmad.

Saat kobaran api mulai melahap Kantor Bupati Pohuwato, ratusan polisi dari Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa yang berdemonstrasi.

Sekitar 40 orang demonstran ditangkap, termasuk Rein Suleman. Mereka lantas digiring ke Polres Pohuwato.

 

Dugaan salah tangkap dan penganiayaan polisi


Rein Suleman ketika ditemui di tahananBBC Indonesia/SARJAN LAHAY Rein Suleman ketika ditemui di tahanan
Ahmad menuturkan bahwa semua demonstran yang ditangkap, termasuk kliennya, diduga mengalami penganiayaan oleh oknum polisi. Hal itu, tegas Ahmad, terbukti dari luka yang dialami kliennya ketika bertemu dengannya.

“Rein mengalami luka dalam dan luka luar, yaitu; lebam pada sekitar mata, bibir pecah, dada sakit dan terkadang sesak nafas, serta sakit di telinga bagian belakang,” kata Ahmad.

Tak hanya Rein, Abdul Rizal Lasantu dan Ramin Igrisa juga mengalami hal serupa. Bahkan, polisi sempat melarang keluarga mereka untuk menjenguk, menurut kuasa hukum mereka, Ali Rajab.

Ali menjelaskan bahwa keluarga keduanya adalah penambang rakyat di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa. Mereka melakukan protes kepada perusahaan yang mencoba mengambil alih wilayah yang sudah sejak dahulu menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

“Awalnya, lahan-lahan di wilayah penambang rakyat akan dibayar oleh perusahan sebagai kompensasi yang sudah melakukan penambangan terlebih dahulu di wilayah itu, tapi harganya tidak manusiawi, jadi warga melakukan protes,” ujar Ali.

Baca juga: Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Hingga 5 Oktober, sudah ada 35 orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi, imbas demonstrasi yang berujung pada pembakaran kantor bupati Pohuwato, termasuk mereka bertiga.

Ahmad Hafiz, kuasa hukum Rein Suleman, mengungkapkan bahwa penangkapan massa aksi ini telah mengakibatkan ketakutan luar biasa bagi sebagian masyarakat Pohuwato. Banyak warga yang tak ikut aksi, justru ditangkap dan dianiaya oleh oknum polisi.

“Menurut kami, korban salah tangkap merupakan kasus pelanggaran HAM yang sistematis dan termasuk ke dalam kejahatan yang serius,” tegas Ahmad.

Lebih jauh, Ahmad mengatakan polisi sudah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian dalam menangani massa aksi, termasuk terhadap kliennya, Rein Suleman.

Untuk itu, ia meminta kepolisian dan pemerintah untuk “mengusut tuntas” kesalahan penanganan aksi massa yang tidak sesuai SOP pengendalian massa dan UU HAM.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol mengeklaim, anggotanya sudah melakukan tugas sesuai aturan dan prosedur operasi standar kepolisian dalam pengamanan massa aksi pada 21 September lalu.

“Masyarakat yang menyampaikan aspirasi wajib kita kawal selagi mengikuti aturan hukum yang berlaku. Tapi kalau sudah merusak fasilitas umum, apalagi merusak aset-aset negara harus kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Baca juga: Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Polri: Situasi Sudah Kondusif

Ia menegaskan akan memroses dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Meski begitu, ia mengeklaim beberapa warga yang mengalami luka-luka, diakibatkan oleh lemparan batu dari massa aksi itu sendiri.

Dalam insiden tersebut, sebanyak 10 anggota kepolisian mengalami luka-luka dan patah tulang saat melakukan pengamanan demonstrasi.

Puncak ketimpangan perebutan sumber daya alam

Massa aksi membakar kantor bupati Pohuwato hingga ludes terbakar.BBC Indonesia/SARJAN LAHAY Massa aksi membakar kantor bupati Pohuwato hingga ludes terbakar.
Selama hampir 20 tahun terakhir, warga penambang kerap melakukan aksi ke Pemerintah Daerah Pohuwato, selaku pemegang kekuasaan wilayah di ujung barat Gorontalo.

Salah satu tuntutan mereka adalah menolak keberadaan perusahaan tambang karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Mereka juga meminta penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), juga menuntut ganti rugi lahan yang menjadi isu sentral dalam aksi unjuk rasa pada 21 September lalu.

Ali Rajab, kuasa hukum Abdul Rizal Lasantu dan Ramin Igrisa, mengamini bahwa aksi yang dilakukan kliennya pada akhir September silam adalah “puncak dari aksi yang dilakukan sebelumnya”.

“Klien kami sudah beberapa kali melakukan aksi di Kantor Bupati dan DPRD, hingga perusahan dengan tujuan untuk meminta keadilan atas lahan-lahan penambang yang dihargai tidak wajar,” kata Ali.

Baca juga: Kantor Bupati Pohuwato Ludes Dibakar Pengunjuk Rasa

Ali mengatakan kliennya melakukan protes kepada perusahaan yang mencoba mengambil alih wilayah yang sudah sejak dahulu menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

“Awalnya, lahan-lahan di wilayah penambang rakyat akan dibayar oleh perusahan sebagai kompensasi [bagi] yang sudah melakukan penambangan terlebih dahulu di wilayah itu, tapi harganya tidak manusiawi, jadi warga melakukan protes,” jelasnya.

Aksi unjuk rasa masyarakat penambang yang mengatasnamakan Forum Ahli Waris Penambang Pohuwato pada 21 September lalu adalah “puncak ketimpangan perebutan sumber daya alam,” yang sudah terjadi hampir dua dekade terakhir, menurut Tarmizi Abbas dari Institute for Human and Ecological Studies (InHIDES).

Berkaca di konflik Pohuwato, lanjut Tarmizi, pemerintah daerah cenderung berpihak ke investasi atau korporasi.

“Menurut saya, konflik ini akan berlanjut lagi jika kedua perusahaan tambang emas yang bersengketa dengan masyarakat akan benar-benar beroperasi full (penuh),” tegasnya.

PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) – anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) di Kecamatan Buntulia – sudah menguasai lahan tambang emas yang sudah sejak dulu dikelola oleh warga sekitar.

Baca juga: Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau, 2 Polisi Terbakar

Adapun lokasi pertambangan itu terletak di sekitar Gunung Pani.

Secara administratif Gunung Pani termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Taluditi, Buntulia dan Paguat. Akan tetapi, sebagian wilayah Gunung Pani berada di kawasan Cagar Alam Panua, yang merupakan area perlindungan burung maleo, dan termmasuk dalam kawasan hutan.

Apa akar masalahnya?

Aksi unjuk rasa masyarakat penambang yang mengatasnamakan Forum Ahli Waris Penambang Pohuwato pada 21 September lalu adalah ?puncak ketimpangan perebutan sumber daya alam,? menurut Tarmizi Abbas dari Institute for Human and Ecological Studies (InHIDES).ANTARA FOTO via BBC Indonesia Aksi unjuk rasa masyarakat penambang yang mengatasnamakan Forum Ahli Waris Penambang Pohuwato pada 21 September lalu adalah ?puncak ketimpangan perebutan sumber daya alam,? menurut Tarmizi Abbas dari Institute for Human and Ecological Studies (InHIDES).
Sebuah penelitian mengungkap bahwa tambang emas di wilayah itu ditemukan pada 1930-an dan dikelola oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, rakyat merebut tambang tersebut pada 1950-an dan hingga kini dikelola oleh masyarakat penambang Pohuwato.

Sekitar 30 tahun kemudian, pada 1980-an, KUD Dharma Tani marisa dibentuk untuk melegitimasi akvitias pertambangan di wilayah itu agar masyarakat tak dituduh mencuri emas di tanah leluhurnya.

Pada tahun 2009, KUD ini mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas 100 hektar. Mereka pun bekerjasama dengan perusahaan tambang asal Australia, One Asia Resources dalam pengelolaan emas.

Pada tahun 2009, KUD ini mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas 100 hektar. Mereka pun bekerjasama dengan perusahaan tambang asal Australia, One Asia Resources dalam pengelolaan emas.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal yang Ditutup di Kawasan Perhutani Sukabumi Beroperasi Lagi

Namun, pada akhir 2013, KUD secara sepihak memutuskan kerjasama dengan One Asia Resources, salah satu alasannya perusahaan itu tidak bisa memenuhi permintaan pinjaman dan sebesar Rp10 miliar ke koperasi.

Pada awal 2014, KUD kemudian menjalin kerjasama dengan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) melalui anak perusahaannya, PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM).

GSM memegang konsesi Kontrak Karya (KK) seluas 7.932,1 hektar yang berdekatan dengan lahan tambang KUD.

GSM dan KUD Dharma Tani kemudian membuat perusahaan patungan bernama PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), dengan KUD Dharma Tani Marisa tercatat sebagai pemilik saham mayoritas sebesar 51%.

Demonstrasi beberapa kali terjadi di masa ini.

Baca juga: Warga Banyumas Minta Tambang Emas Dibuka Kembali Secara Legal

Lokasi proyek emas Pani di Pohuwato, GorontaloTribunnews via BBC Indonesia Lokasi proyek emas Pani di Pohuwato, Gorontalo
Pada tahun 2015, Gubernur Gorontalo mengeluarkan keputusan mengalihkan izin usaha pertambangan operasi produksi emas dari KUD Dharma Tani kepada PETS. Dengan dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun memberi izin pinjam pakai kawasan hutan kepada PETS.

Pada tahun 2021, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) menjual seluruh saham GSM ke PT Andalan Bersama Investama (ABI) karena masalah keuangan yang dihadapi.

Saham PT ABI dan PT Pani Bersama Jaya (PBJ) kemudian diakusisi oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDK). Dengan begitu, MDKA menjadi pemilik saham mayoritas GSM dan PETS yang mengelola emas di gunung pani dengan nama proyek Pani Gold Project (PGP).

Adapun pemilik saham terbesar MDKA saat ini adalah PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) milik Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dengan kepemilikan saham 18,569%. Sementara taipan pertambangan Garibaldi 'Boy' Thohir – yang juga kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir – memiliki saham sebesar 7,358 persen di MDKA. Boy Thohir juga tercatat menjabat sebagai komisaris utama perusahaan PETS.

Baca juga: Warga Banyumas Minta Tambang Emas Dibuka Kembali Secara Legal

Di masa transisi peralihan saham GSM dan PETS ke MKDA ini, demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat penambang terus bergulir, apalagi dengan adanya upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang coba dilakukan aparat kepolisian.

Masyarakat penambang menuntut pemerintah menetapkan Wilayah Pertambang Rakyat (WPR).

Alhasil, pada April 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menetapkan 21 dititik WPR di Gorontalo, termasuk di wilayah Kecamatan Buntulia, berdampingan dengan lahan konsesi GSM dan PETS.

Namun masalah tak berakhir sampai di situ. Lokasi penambangan warga tak semuanya berada di dalam wilayah pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan pemerintah. Mereka juga berada di wilayah perusahaan GSM dan PETS yang sudah mendapatkan izin operasi produksi sejak 2017 dan 2020 yang berlaku hingga 2049.

Tumpang tindih inilah yang membuat konflik antar perusahaan dan warga penambang semakin memanas. Apalagi, sejak awal tahun 2023, perusahaan mulai mengeksplorasi gunung Pani.

Warga penambang lokal mulai merasa terancam akan kehilangan mata pencahariannya. Secara perlahan, perusahaan mulai membatasi aktivitas mereka mengais rejeki di wilayah itu.

Baca juga: Akhir Cerita Tambang Emas Ilegal di Banyumas yang Renggut 8 Nyawa

Pembagian wilayah Proyek Emas PaniMERDEKA COPPER GOLD via BBC Indonesia Pembagian wilayah Proyek Emas Pani
Tak mau dibatasi, warga penambang berulang-ulang kali melakukan demonstrasi di kantor perusahaan, Bupati Pohuwato, hingga Kantor DPRD Pohuwato. Bahkan, mereka melakukan blokade jalan di akses jalan yang dilalui kendaraan perusahaan.

Konflik itu sedikit menemukan titik temu ketika GSM dan PETS, melalui perusahaan induknya MDKA, memberikan kompensasi, disebut “tali asih” oleh perusahaan, kepada warga penambang agar tidak melakukan aktivitas di wilayah perusahaan.

Pada 2022, puluhan penambang lokal sudah menerima kompensasi dari perusahaan senilai Rp5 juta per proposal. Satu proposal dihitung sama dengan satu lokasi lahan tambang yang dikelola warga. Namun, sebagian penambang lokal kembali protes atas nilai kompensasi yang diberikan.

Daud Ismail, salah satu penambang lokal mengatakan, nilai ganti rugi yang dijanjikan perusahaan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk satu titik lokasi. Menurutnya, kompensasi sebesar itu hanya bisa membiayai hidupnya selama satu bulan saja.

Padahal, kata Daud, perusahaan akan mengelola wilayah pertambangan itu sekitar 25 tahun ke depan.

“Harga itu tidak cukup sekali bagi kami untuk bertahan hidup beberapa bulan ke depan,” tutur Daud.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal yang Renggut 8 Nyawa di Banyumas Dibongkar, Lokasi Lain Menyusul

Dia menambahkan, dirinya bisa mendapatkan lebih dari Rp5 juta per bulan ketika menambang emas secara tradisional.

Di penghujung 2022, beberapa kali warga penambang kembali melakukan demonstrasi menolak program tali asih, yang disebut mereka sebagai “ganti rugi lahan”. Mereka berkali-kali mendatangi Kantor Bupati dan DPRD, meminta pembayaran ganti rugi lahan itu bisa dimediasi.

Pemda Pohuwato akhirnya membuat satuan tugas (satgas) pada awal 2023, untuk memediasi pelaksanaan program itu. Pada Februari 2023, satgas mulai melakukan pendataan dan mendokumentasikan lahan-lahan penambang lokal yang akan dimasukan dalam program itu.

Hingga Agustus silam, sebanyak 2.135 berkas proposal sudah diverifikasi. Tiga di antara proposal itu adalah milik Daud Ismail.

Daud mematok nilai ganti rugi untuk satu berkas proposal sebesar Rp50 juta. Artinya, ada sekitar Rp150 juta yang semestinya diterima Daud. Bagi Daud, angka itu layak dia terima, jika dibandingkan pendapatan perusahaan dari pengelolaan emas di Gunung Pani.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Banyumas Ditutup, Warga Olah Material yang Tersisa untuk Sambung Hidup

Kondisi Kantor Bupati yang dilalap api di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023).ANTARA FOTO via BBC Indonesia Kondisi Kantor Bupati yang dilalap api di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023).
Alih-alih mendapat ganti rugi yang sesuai, nilai lahan warga penambang hanya Rp2,5 juta untuk tiap titik lokasi, setengah dari nilai kompensasi yang diberikan perusahaan oleh perusahaan.

Oleh karena itulah, Abdul Rizal Lasantu dan Ramin Igrisa kembali melakukan demonstrasi pada 21 September silam, kata kuasa hukum mereka, Ali Rajab.

“Warga penambang menolak saat perusahaan menghargai lahan itu hanya Rp2,5 juta rupiah per satu titik lokasi. Penolakan harga ganti rugi itu yang menjadi sumber masalah hingga ada aksi pada 21 September kemarin,” jelas Ali.

Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato, Limonu Hippy, mengatakan nilai ganti rugi terhadap masyarakat lahan yang tak layak menjadi pemicu demonstrasi yang berujung ricuh dan pembakaran kantor bupati.

“Perusahaan berjanji akan memberikan bantuan dari program tali asih itu dengan jumlah yang layak. Tetapi, realisasinya itu sangat tidak layak, yaitu hanya minimal Rp2,5 juta dalam satu berkas proposal,” kata Limonu Hippy.

Baca juga: Di Balik Polemik Penutupan Tambang Emas Ilegal di Banyumas...

Sementara itu, perusahaan mengeklaim bahwa unjuk rasa berujung anarkis itu bukan dipicu oleh ganti rugi lahan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Presiden Direktur PT PETS dan PT GSM, Boyke Poerbaya Abidin, mengeklaim demonstrasi dan pengrusakan yang terjadi di Proyek Emas Pani, atau Pani Gold Project (PGP) dilakukan Forum Persatuan Ahli Waris Penambang Pohuwato “agar dapat terus melakukan kegiatan yang tidak saja berbahaya bagi mereka sendiri, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan.”

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya menjaga situasi yang kondusif dan aman bagi seluruh karyawan PGP dan masyarakat Marisa dan bekerjasama dengan para pihak berwenang dan mengupayakan solusi terbaik dalam menyelesaikan isu yang terjadi dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku," tambah Boyke.

Dia kemudian menjelaskan bahwa sejak Desember 2022, Manajemen PGP telah melakukan musyawarah dengan kelompok PETI difasilitasi oleh satgas yang terdiri dari Forkopimda Pohuwato, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Aliansi Penambang, KUD Dharma Tani serta perwakilan PGP untuk menghimbau kelompok PETI agar meninggalkan kegiatan penambangan dimana PGP beroperasi.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Banyumas Ditutup, Eks Penambang: Pusing, Anak Istri Mau Makan Apa?

“Sampai hari ini, PGP telah memberikan Tali Asih dan pilihan program alih profesi yang telah diterima oleh lebih dari 2.200 penambang,” tulis Boyke dalam keterangan tertulisnya.

Dari peristiwa 21 September lalu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 50 miliar rupiah. Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga mengaku telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk memediasi program tali asih itu. Ia pun mengaku terus melakukan negosiasi dengan perusahaan agar program itu tidak merugikan warga penambang.

Namun, karena terjadi kerusuhan pada 21 September lalu, proses percepatan pembayaran ganti rugi lahan tambang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Saipul berharap, warga penambang agar lebih bersabar menunggu proses realisasi program tali asih itu.

“Saya mohon masyarakat bersabar sambil menunggu proses dari Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan,” kata Saipul.

 

Sama-sama merusak lingkungan

Sejumlah warga desa beramai-ramai mencari emas di pantai Alumbango Desa Buhu Jaya Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato. Kabar seorang nelayan menemukan butiran emas di pantai ini membuat warga lainnya berbondong-bondong ikutan mencari emas.KOMPAS.COM/TANGKAPAN LAYAR Sejumlah warga desa beramai-ramai mencari emas di pantai Alumbango Desa Buhu Jaya Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato. Kabar seorang nelayan menemukan butiran emas di pantai ini membuat warga lainnya berbondong-bondong ikutan mencari emas.
Pertambangan, baik legal maupun ilegal, sama-sama memiliki dampak merusak lingkungan, menurut manajer kampanye tambang dan energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore.

Hanya saja, pertambangan yang dikelola oleh korporasi memiliki konsekuensi yang lebih besar karena pengelolaannya menggunakan ruang yang luas. Terlebih, izin-izin tambang yang diberikan kepada korporasi tidak berlandaskan perlindungan lingkungan.

“Dengan negara mempermudah pemberian izin ke korporasi menjadi pintu masuk terjadi konflik agraria di suatu wilayah, termasuk di Gorontalo,” jelas Rere, panggilan akrab Fanny Tri Jambore.

Pasalnya, izin-izin yang diberikan itu kerap berada di wilayah yang dikelola oleh masyarakat sekitar untuk berkebun, bertani atau melakukan penambangan tradisional.

Kondisi inilah, menurut Fanny, yang memicu konflik agraria terjadi lantaran perebutan sumber daya alam antara masyarakat dan korporasi.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal yang Renggut 8 Nyawa di Banyumas Ditutup, Ribuan Warga Kehilangan Pekerjaan

“Hal itu yang menjadi dampak lanjutan yang akan terjadi akibat kelalaian negara dalam pemberian izin yang dipermudah,” kata Rere.

Dia menambahkan pemberian izin yang dipermudah itu diakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juga UU Cipta Kerja atau bisa disebut Omnibus Law.

Penelitian Walhi dan Auriga Nusantara (2022) menemukan bagaimana pemerintah Indonesia memberikan keleluasaan kepada korporasi dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Penelitian itu mengungkap korporasi diberikan seluas 36,8 juta hektare untuk izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan sawit, sementara rakyat hanya diberikan 3,1 juta hektare saja.

Di Gorontalo, luas kawasan hutan pun terus mengalami penurunan. Data dari BPKH-TL Wilayah XV Gorontalo menunjukan, sejak tahun 2015 hingga 2021, ada 60,526.04 hektare kawasan hutan Gorontalo yang hilang.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Banyumas Ditutup, Penambang Bongkar Sendiri Bangunannya

Data Global Forest Watch menyebut, Kabupaten Pohuwato menjadi wilayah paling banyak kehilangan tutupan pohon dibandingkan dengan lima kabupaten dan kota lainnya di Gorontalo.

Sejak 2001 hingga 2022, ada sekitar 38,6 ribu hektar tutupan pohon yang hilang di wilayah barat Gorontalo ini. Hal itu disinyalir karena keberadaan industri ekstraktif di wilayah itu, termasuk pertambangan.

Pasalnya, perusahaan pertambangan kerap kali menggunakan alat berat dengan jumlah yang banyak untuk mengeruk kulit bumi hingga bentang alam di kawasan hutan berubah drastis. Kondisi ini akan memicu dampak yang lebih besar, dan mengancam semua ekosistem yang ada di sekitar, termasuk manusia.

“Perusahaan tambang emas pasti akan merusak lingkungan sekitar, termasuk merusak hutan yang menjadi penyangga kehidupan makhluk hidup,” kata Rere.

Hal senada diungkap oleh Tarmizi Abbas dari Institute for Human and Ecological Studies (InHIDES). Apalagi, PETS dan GSM berada di wilayah penyangga Cagar Alam Panua yang menjadi rumah berbagai flora dan fauna endemik, termasuk julang sulawesi (Rhyticeros cassidix).

Baca juga: Lokasi Tambang Emas Ilegal yang Renggut 8 Nyawa di Banyumas Ditutup

Menurut Tarmizi, kondisi kerusakan lingkungan akan lebih besar terjadi jika kedua perusahaan itu benar-benar akan beroperasi secara penuh. Flora dan fauna berpotensi kehilangan rumahnya, dan manusia yang ada di wilayah itu, pasti akan kehilangan sumber penghidupannya.

Tarmizi menambahkan konflik berkepanjangan antara perusahaan dan warga penambang, memperpanjang konflik agraria di Indonesia.

Data Komnas HAM mengungkap konflik agraria di berbagai lokasi di Indonesia yang mencapai 692 kasus dalam delapan bulan terakhir di tahun 2023, 80% di antaranya merupakan konflik lahan atau pertanahan.

Efek merkuri pada kesehatan warga

Ilustrasi merkuri Ilustrasi merkuri
Para penambang kerap menggunakan merkuri atau air raksa untuk menambang emas. Padahal, merkuri sangat berdampak buruk yang kesehatan manusia.

Merujuk pada penelitian Ramli Utina dan rekannya dari Universitas Negeri Gorontalo, kandungan merkuri di Pohuwato sudah cukup tinggi, bahkan sudah mencemari rantai makanan spesies burung perairan di kawasan pesisir.

Penelitian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato menyebut, padi di Pohuwato juga telah terkontaminasi merkuri dari air di sejumlah sungai di wilayah itu.

Petani pun harus menelan pil pahit akibat aktivitas pertambangan emas ilegal itu.

Penelitian yang dilakukan Nexus3 Foundation menemukan sekitar 70% rambut masyarakat penambang mengandung merkuri di atas 1 ppm, termasuk dalam kategori tinggi, karena melebihi angka aman sesuai standar World Health Organization (WHO).

“Manusia dapat terakumulasi merkuri melalui konsumsi makanan yang tercemar seperti padi,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor dan Co-founder Nexus3 Foundation.

Baca juga: Tambang Emas Tradisional di Purworejo Ditutup, Pemilik Ngaku Sulit Dapat Izin

Ia kerap melakukan penelitian di hampir seluruh wilayah pertambangan rakyat.

Yuyun menjelaskan, merkuri akan menyebabkan berbagai penyakit kronis akut. Misalnya, memicu penurunan leukosit, mati rasa, tremor (parkinson disease), serta disfungsi hati. Gairah beraktivitas, daya ingat kurang, sulit tidur, sering merasa cemas, serta emosi kadang memuncak akan dialami oleh seseorang yang sudah terdampak dari merkuri.

Tak hanya itu, kata Yuyun, merkuri juga dapat memicu infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), penyakit mata, vertigo, keguguran kandungan, dan penyakit kulit. Selain itu, katanya, merkuri juga mempengaruhi ke urine seorang penambang emas yang dapat berpotensi tak mendapatkan keturunan.

Menurut Yuyun, kontaminasi merkuri di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Maka dari itu, pemerintah harus menaruh perhatian jika ingin menyelamatkan masyarakat dari ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan.

“Perlu sinergi bukan hanya dari pemerintah daerah dan pusat, tetapi segala sektor,” cetus Yuyun.

Baca juga: Tragedi Tambang Emas di Banyumas, 8 Penambang Terkubur di Lubang Galian Sedalam Puluhan Meter

Adapun, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) dengan tujuan pada tahun 2030 Indonesia bebas dari merkuri.

Gubernur Gorontalo pun membuat Peraturan Gubernur Nomor 71 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, dengan tujuannya melarang keras penggunaan merkuri dalam wilayah di Gorontalo.

Kedua regulasi itu merupakan implementasi dari Konvensi Minamata tahun 2017 yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri serta senyawa merkuri antropogenik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com