PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang anggota polisi mengalami luka bakar saat membakar rakit tambang emas ilegal, di Desa Pembatang, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kuansing, AKP Feri Wardy mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/9/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: 2 Penjual BBM Subsidi Ilegal di Bengkulu Ditangkap, 443 Liter Solar Diamankan
Kedua anggota tersebut, Kanit Samapta Polsek Pangean, Ipda Delta Haryanto dan Bripda Edwar Afreynsa Munte.
"Kondisi kedua anggota hanya mengalami luka bakar ringan. Saat kejadian langsung dilarikan ke puskesmas terdekat. Kondisi keduanya saat ini sudah membaik dan mereka tidak dirawat. Mereka sekarang istirahat di rumahnya masing-masing untuk pemulihan," sebut Feri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Dia menjelaskan, awalnya Kapolsek Pangean AKP Sony Jaselman Ritonga bersama tujuh anggotanya, termasuk dua korban, menertibkan tambang emas ilegal.
Saat itu, petugas menemukan satu buah rakit tambang emas ilegal dan membakarnya.
Baca juga: Keluarga Korban Tambang Ilegal Banyumas Berharap Bantuan Biaya Sekolah, Bukan Mi Instan
"Pada saat melakukan pembakaran rakit, kedua anggota tersebut sedang menambahkan tumpukan kayu untuk dibakar agar nyala api di atas rakit. Namun, api tiba-tiba menyambar karena ada jeriken berisi bensin di atas rakit yang ikut terbakar," sebut Feri.
Kedua anggota mengalami luka bakar dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk diberikan penanganan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.