BENGKULU, KOMPAS.com – Polda Bengkulu menangkap dua pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Bengkulu mana, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Tertangkapnya kedua pelaku bermula dari anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli rutin.
Di tengah-tengah patroli, anggota mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther warna merah.
Baca juga: 4 Truk Bermuatan BBM Ilegal Ditahan Usai Bongkar Muat di Pelabuhan Bangka
Mobil ini sedang melakukan pengisian BBM jenis biosolar di salah satu SPBU yang berada di Kecamatan Semidang Alas Maras.
Setelah mobil tersebut selesai mengisi BBM, anggota Ditreskrimsus melakukan pembuntutan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu Kompol Jufri S. menyampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh saudara N mengangkut BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 443 liter.
"BBM ini dimuat dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 buah jeriken kapasitas 35 liter," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/23)
Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Oleh karena itu, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu segera mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolda Bengkulu untuk proses lebih lanjut.
Selain N Subdit Tipidter juga turut mengamankan OS yang bertugas sebagai operator di SPBU tersebut. Kedua pelaku dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku sering melakukan pembelian BBM di SPBU tersebut sebanyak 4-5 kali dalam satu hari menggunakan kendaraan minibus yang dilengkapi dengan tangki berkapasitas 100 liter dan menggunakan QR Code yang telah disiapkan oleh operator SPBU.
Setiap kali pembelian pelaku memberikan fee sekitar Rp10.000 kepada OS padahal kuota maksimal pembelian dalam sehari adalah 58 liter.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Truk BBM Tabrak Ambulans di Muara Enim, 3 Tewas
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna merah beserta kuncinya, 443 liter BBM jenis biosolar dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter, 11 buah jerigen berkapasitas 35 liter, 2 buah jerigen kosong berkapasitas 35 liter, dan 2 unit alat komunikasi handphone merk Realme.
Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri S. menegaskan komitmen Polda Bengkulu dalam menindak tegas tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi BBM bagi masyarakat. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.