BANYUMAS, KOMPAS.com - Empat tersangka penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijerat pasal tambahan.
Sebelumnya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Banyumas Ditutup, Kades Bingung Warga Jadi Pengangguran
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, empat tersangka itu kini dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Seperti diketahui aktivitas tambang ilegal itu menyebabkan nyawa delapan pekerja asal Bogor melayang.
"Kami juga jerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP," kata Agus kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Agus mengatakan, dengan pasal itu tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Agus juga tidak menutup kemungkinan menerapkan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup dalam kasus ini. Pasalnya, aktivitas penambangan itu disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Untuk pasal lingkungan hidup bisa kami terapkan juga nantinya," ujar Agus.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang terjebak di lokasi penambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sejak Selasa (25/7/2023) malam.
Mereka yang seluruhnya berasal dari Bogor, Jawa Barat ini terjebak akibat aliran air yang keluar dari lubang di sebelahnya secara tiba-tiba.
Tim SAR melakukan operasi penyelamatan terhadap delapan penambang tersebut selama tujuh hari dan hasilnya nihil. Hingga akhirnya para korban dinyatakan hilang oleh Tim SAR.
Polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.