Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Nyawa Melayang, Para Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas Dijerat Pasal Tambahan

Kompas.com - 02/08/2023, 11:45 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Empat tersangka penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijerat pasal tambahan. 

Sebelumnya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Banyumas Ditutup, Kades Bingung Warga Jadi Pengangguran

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, empat tersangka itu kini dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Seperti diketahui aktivitas tambang ilegal itu menyebabkan nyawa delapan pekerja asal Bogor melayang. 

"Kami juga jerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP," kata Agus kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Agus mengatakan, dengan pasal itu tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Agus juga tidak menutup kemungkinan menerapkan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup dalam kasus ini. Pasalnya, aktivitas penambangan itu disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Untuk pasal lingkungan hidup bisa kami terapkan juga nantinya," ujar Agus.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang terjebak di lokasi penambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sejak Selasa (25/7/2023) malam.

Mereka yang seluruhnya berasal dari Bogor, Jawa Barat ini terjebak akibat aliran air yang keluar dari lubang di sebelahnya secara tiba-tiba.

Tim SAR melakukan operasi penyelamatan terhadap delapan penambang tersebut selama tujuh hari dan hasilnya nihil. Hingga akhirnya para korban dinyatakan hilang oleh Tim SAR.

Baca juga: Akhir Operasi SAR 8 Penambang Emas di Banyumas, Korban Dinyatakan Hilang dan Diabadikan dalam Prasasti

Polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com