Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bantuan Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Dipenjara

Kompas.com - 02/08/2023, 11:32 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau, menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Almausuly sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Fadhillah diduga melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada tahun 2020.

"Benar, mantan Ketua KPU Bengkalis telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkalis. Tersangka sudah kita lakukan penahanan sejak Senin (31/7/2023) petang," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Tutupi Rp 4,8 Miliar Kerugian Negara, Gaji 2 Terdakwa Korupsi Samsat Kelapa Dua Dipotong

Setyo menyebut, perbuatan korupsi yang dilakukan pria berusia 42 tahun itu, merugikan negara sekitar Rp 4,5 miliar.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI, kerugian negara Rp 4.592.107.767.00," sebut Setyo.

Setyo menjelaskan, pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada KPU Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.

Dari total anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp 35.590.438.121, sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per tanggal 03 Agustus 2021.

Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp 4.409.491.879, dan sudah dikembalikan ke kas daerah Bengkalis.

Berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Namun, dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp 4.592.107.767.00.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Bengkalis, didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu," kata Setyo.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi, Kejari Mintai Keterangan Ketua Bawaslu Surabaya

Dia bilang, pihak Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Fadhillah selaku Ketua KPU Bengkalis, kata Setyo, melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.

"Tersangka merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," kata Setyo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Girangnya Ibu-ibu Sambut Prabowo di Pandeglang: Di Televisi dan Aslinya Sama-sama Gemoy

Girangnya Ibu-ibu Sambut Prabowo di Pandeglang: Di Televisi dan Aslinya Sama-sama Gemoy

Regional
Puan Minta KPU Bicarakan bersama 3 Tim Pemenangan Calon soal Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Puan Minta KPU Bicarakan bersama 3 Tim Pemenangan Calon soal Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Regional
Lunasi Cicilan Iphone 11, Mantan Karyawan di Pangkalpinang Bobol Konter Ponsel

Lunasi Cicilan Iphone 11, Mantan Karyawan di Pangkalpinang Bobol Konter Ponsel

Regional
Mahasiswi di NTB Tewas Overdosis, Diduga Bunuh Diri karena Hamil di Luar Nikah

Mahasiswi di NTB Tewas Overdosis, Diduga Bunuh Diri karena Hamil di Luar Nikah

Regional
Misteri Kematian Arya Bocah 4 Tahun di Pemalang, Hilang 3 Hari Saat Tidur hingga Ditemukan Tewas di Sungai

Misteri Kematian Arya Bocah 4 Tahun di Pemalang, Hilang 3 Hari Saat Tidur hingga Ditemukan Tewas di Sungai

Regional
Bocah 4 Tahun di Mataram Hilang Terseret Arus Sungai

Bocah 4 Tahun di Mataram Hilang Terseret Arus Sungai

Regional
Kisah Ihsan, Seorang Disabilitas yang Jadi Bos dan Berdayakan Tetangga Sekitar

Kisah Ihsan, Seorang Disabilitas yang Jadi Bos dan Berdayakan Tetangga Sekitar

Regional
Berkunjung ke Ponpes di Situbondo, Mahfud Bicara soal Dukungan Kiai

Berkunjung ke Ponpes di Situbondo, Mahfud Bicara soal Dukungan Kiai

Regional
Bertemu Ketua Kenadziran Kesultanan Banten, Prabowo Dipakaikan Peci Motif Spesial

Bertemu Ketua Kenadziran Kesultanan Banten, Prabowo Dipakaikan Peci Motif Spesial

Regional
Tercatat sebagai Kader Nasdem, Wagub Kepri Malah Masuk Timses Prabowo-Gibran

Tercatat sebagai Kader Nasdem, Wagub Kepri Malah Masuk Timses Prabowo-Gibran

Regional
Calon Pengantin di Palembang Menghilang Sepekan Jelang Akad Nikah, Keluarga Lapor Polisi

Calon Pengantin di Palembang Menghilang Sepekan Jelang Akad Nikah, Keluarga Lapor Polisi

Regional
Kunjungi Tuban, Kaesang Mendapat Titipan Kiswah untuk Presiden Jokowi

Kunjungi Tuban, Kaesang Mendapat Titipan Kiswah untuk Presiden Jokowi

Regional
Ganjar Kunjungi Kamar Bung Karno di Museum Asi Mbojo NTB

Ganjar Kunjungi Kamar Bung Karno di Museum Asi Mbojo NTB

Regional
Ganjar Janjikan Kesetaraan bagi Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Ganjar Janjikan Kesetaraan bagi Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Regional
Dimaki dan Dipukul, Karyawan Indomaret di Kupang Tikam Seorang Pemuda

Dimaki dan Dipukul, Karyawan Indomaret di Kupang Tikam Seorang Pemuda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com