Salin Artikel

Korupsi Dana Bantuan Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Dipenjara

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau, menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Almausuly sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Fadhillah diduga melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada tahun 2020.

"Benar, mantan Ketua KPU Bengkalis telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkalis. Tersangka sudah kita lakukan penahanan sejak Senin (31/7/2023) petang," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Setyo menyebut, perbuatan korupsi yang dilakukan pria berusia 42 tahun itu, merugikan negara sekitar Rp 4,5 miliar.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI, kerugian negara Rp 4.592.107.767.00," sebut Setyo.

Setyo menjelaskan, pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada KPU Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.

Dari total anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp 35.590.438.121, sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per tanggal 03 Agustus 2021.

Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp 4.409.491.879, dan sudah dikembalikan ke kas daerah Bengkalis.

Berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Namun, dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp 4.592.107.767.00.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Bengkalis, didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu," kata Setyo.

Dia bilang, pihak Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Fadhillah selaku Ketua KPU Bengkalis, kata Setyo, melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.

"Tersangka merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," kata Setyo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/02/113252978/korupsi-dana-bantuan-pilkada-rp-45-miliar-mantan-ketua-kpu-bengkalis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke