Salin Artikel

8 Nyawa Melayang, Para Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas Dijerat Pasal Tambahan

Sebelumnya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, empat tersangka itu kini dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Seperti diketahui aktivitas tambang ilegal itu menyebabkan nyawa delapan pekerja asal Bogor melayang. 

"Kami juga jerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP," kata Agus kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Agus mengatakan, dengan pasal itu tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Agus juga tidak menutup kemungkinan menerapkan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup dalam kasus ini. Pasalnya, aktivitas penambangan itu disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang terjebak di lokasi penambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sejak Selasa (25/7/2023) malam.

Mereka yang seluruhnya berasal dari Bogor, Jawa Barat ini terjebak akibat aliran air yang keluar dari lubang di sebelahnya secara tiba-tiba.

Tim SAR melakukan operasi penyelamatan terhadap delapan penambang tersebut selama tujuh hari dan hasilnya nihil. Hingga akhirnya para korban dinyatakan hilang oleh Tim SAR.

Polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/02/114518378/8-nyawa-melayang-para-tersangka-kasus-tambang-ilegal-di-banyumas-dijerat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke