Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2023, 16:02 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang buruh berinisial YK (46) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap seorang wanita MYD (21).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/166/IX/2023/SPKT/SPKT/Res.Ende/Polda NTT, tertanggal 20 September 2023.

"Pelaku ditangkap tadi malam sekitar pukul 23.00 Wita, dan sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende," ujar Yance kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Modus operandi

Yance menerangkan, peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2022 bertempat di kos milik korban di wilayah Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Awalnya korban sedang tidur di dalam kamar, kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan mencabulinya.

Baca juga: Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Korban yang kaget kemudian bangun dan berusaha kabur. Namun ditahan YK. 

Tak berhenti di situ, YK kembali mencabuli korban pada 18 September 2023 di lokasi yang sama. Saat itu sekitar pukul 09.00 Wita korban sedang duduk di ruang tamu.

Tak berselang lama, YK datang dengan raut wajah marah. Ia kemudian menampar korban.


Karena takut korban masuk ke dalam kamar, namun pelaku mengikutinya. Di dalam kamar pelaku kembali menampar dan menendang korban.

Penganiayaan berlanjut pukul 21.00 Wita saat korban sedang duduk di atas pusara sang nenek.

Tersangka datang sambil memarahinya, kemudian mengambil kursi plastik dan memukuli korban.

Korban berlari menuju pintu rumah, namun YK mengejar dan menendang pinggang korban hingga terjatuh.

Baca juga: Guru Madrasah di Brebes yang Diduga Cabuli Santri Diadukan ke Polisi

Bahkan di hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku mencabuli korban yang sedang tidur.

"Jadi motifnya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka, dan rasa emosi tersangka kepada korban," kata Yance.

Yancenmenambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KHP dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

'Update' Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

"Update" Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

Regional
Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Regional
Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Regional
2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

Regional
Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Regional
Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Regional
Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Regional
Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Regional
Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Regional
Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Regional
10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

Regional
2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

Regional
14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

Regional
Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com