Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli dan Aniaya Wanita, Seorang Buruh di Ende Ditahan

Kompas.com - 21/09/2023, 16:02 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang buruh berinisial YK (46) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap seorang wanita MYD (21).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/166/IX/2023/SPKT/SPKT/Res.Ende/Polda NTT, tertanggal 20 September 2023.

"Pelaku ditangkap tadi malam sekitar pukul 23.00 Wita, dan sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende," ujar Yance kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Modus operandi

Yance menerangkan, peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2022 bertempat di kos milik korban di wilayah Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Awalnya korban sedang tidur di dalam kamar, kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan mencabulinya.

Baca juga: Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Korban yang kaget kemudian bangun dan berusaha kabur. Namun ditahan YK. 

Tak berhenti di situ, YK kembali mencabuli korban pada 18 September 2023 di lokasi yang sama. Saat itu sekitar pukul 09.00 Wita korban sedang duduk di ruang tamu.

Tak berselang lama, YK datang dengan raut wajah marah. Ia kemudian menampar korban.


Karena takut korban masuk ke dalam kamar, namun pelaku mengikutinya. Di dalam kamar pelaku kembali menampar dan menendang korban.

Penganiayaan berlanjut pukul 21.00 Wita saat korban sedang duduk di atas pusara sang nenek.

Tersangka datang sambil memarahinya, kemudian mengambil kursi plastik dan memukuli korban.

Korban berlari menuju pintu rumah, namun YK mengejar dan menendang pinggang korban hingga terjatuh.

Baca juga: Guru Madrasah di Brebes yang Diduga Cabuli Santri Diadukan ke Polisi

Bahkan di hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku mencabuli korban yang sedang tidur.

"Jadi motifnya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka, dan rasa emosi tersangka kepada korban," kata Yance.

Yancenmenambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KHP dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com