BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua remaja berinisial DK (19) dan AK (19) pada Senin (18/9/2023).
Mereka ditangkap karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial AJ, warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, DK dan mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) jenis arak.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan, Tetangganya: Kaget, Tak Menyangka
"DK ditangkap di rumahnya, sedang AK langsung menyerahkan diri setelah mengetahui temannya itu diamankan," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).
Jufrin mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (25/8/2023) di pinggir jalan lintas Wera-Kota Bima.
Kejadiannya berawal saat korban dan rekannya yakni UL tengah duduk di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima.
Tak berselang lama tiba-tiba datang DK hendak menjemput UL yang merupakan sepupunya. Mereka bertiga kemudian berangkat menuju terminal bus di Kelurahan Jatibaru, Kota Bima.
"Di terminal sudah menunggu beberapa laki-laki yang saat itu tengah meneguk miras," ujarnya.
Saat berada di terminal bus tersebut, korban dan UL kemudian dipaksa untuk menenggak miras jenis arak.
Setelah melihat AJ dalam pengaruh alkohol, DK dan AK kemudian membawa korban jalan-jalan ke wilayah Wera. Sementara UL saat itu tak diketahui kemana oleh korban.
Sampai di lokasi korban kemudian dicabuli oleh para pelaku secara bergantian.
Baca juga: Pria di Buleleng Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 8 Tahun
"Korban sempat menolak akan tetapi karena dalam pengaruh alkohol korban tidak kuat melawan. Pada saat itu korban disetubuhi para pelaku secara bergantian," jelasnya.
Setelah melancarkan aksinya, DK kemudian membawa pulang korban. Korban diturunkan di depan kampus Universitas Muhammadiyah Bima.
korban lantas mengadu pada keluarganya hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Unit PPA Polres Bima Kota.
Dari serangkaian upaya penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap DK di rumahnya.
Jufrin menegaskan, DK dan AK sudah mengakui semua perbuatannya terhadap AJ.
"Mereka saat ini sudah diamankan dan akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.