Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Bima Amankan 5 WNA, Diduga Palsukan Dokumen Permohonan Paspor RI

Kompas.com - 18/09/2023, 18:06 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan lima orang Warga Negara Asing (WNA) dari China dan Taiwan karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat paspor RI.

Kelima orang tersebut yakni YWH (57), ZY (51), WW (55), LCW (58) dan CC (55). Mereka diamankan dilokasi yang berbeda pada Kamis (14/9/2023).

"Kami amankan saat mereka berupaya mengelabui petugas dan mengajukan paspor RI," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Baca juga: 7 WNA China Diamankan di Karimun, Tak Berkaitan dengan Love Scamming Batam

Usman menjelaskan, awalnya YWH dan ZY datang ke kantor Imigrasi Bima dengan tujuan membuat paspor RI.

Untuk melancarkan aksinya itu, mereka melampirkan fotokopi KTP elektronik warga negara Indonesia dengan data dan identitas orang lain inisial SC dan LA.

Setelah dilakukan pendalaman, YWH dan ZY ternyata tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia, sehingga petugas langsung mengamankan dan mengungkap identitas asli yang bersangkutan.

Baca juga: Love Scamming WNA China di Batam, Polisi Amankan WNI dan Sita Mobil Mewah

"Kami berhasil menemukan paspor yang menjelaskan identitas pelaku sebenarnya yaitu YWH warga negara Taiwan dan ZY asal China," jelasnya.

Terhadap YWH dan ZY, lanjut Usman, Imigrasi Bima kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya terungkap ada tiga WNA lain yang hendak melakukan kegiatan serupa.

Ketiga WNA tersebut yakni WW, LCW dan CC. Mereka ditangkap disalah satu hotel di Kota Bima pada Kamis (14/9/2023) malam.

Belum diketahui pasti apa motif para WNA tersebut hendak membuat paspor RI dengan cara mengelabui petugas Imigrasi Bima.

Baca juga: WNA Italia yang Berhubungan Intim di Depan Rumah Warga di Bali Ditangkap

"Masih dilakukan pendalaman untuk motif WNA ini," ujarnya.

Usman mengatakan, akibat perbuatannya YWH dan ZY terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara untuk WW, LCW dan CC masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Apabila terdapat unsur pelanggaran hukum maka akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini kelima terduga pelaku sudah kami tempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bima," kata Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com