BIMA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan lima orang Warga Negara Asing (WNA) dari China dan Taiwan karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat paspor RI.
Kelima orang tersebut yakni YWH (57), ZY (51), WW (55), LCW (58) dan CC (55). Mereka diamankan dilokasi yang berbeda pada Kamis (14/9/2023).
"Kami amankan saat mereka berupaya mengelabui petugas dan mengajukan paspor RI," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Baca juga: 7 WNA China Diamankan di Karimun, Tak Berkaitan dengan Love Scamming Batam
Usman menjelaskan, awalnya YWH dan ZY datang ke kantor Imigrasi Bima dengan tujuan membuat paspor RI.
Untuk melancarkan aksinya itu, mereka melampirkan fotokopi KTP elektronik warga negara Indonesia dengan data dan identitas orang lain inisial SC dan LA.
Setelah dilakukan pendalaman, YWH dan ZY ternyata tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia, sehingga petugas langsung mengamankan dan mengungkap identitas asli yang bersangkutan.
Baca juga: Love Scamming WNA China di Batam, Polisi Amankan WNI dan Sita Mobil Mewah
"Kami berhasil menemukan paspor yang menjelaskan identitas pelaku sebenarnya yaitu YWH warga negara Taiwan dan ZY asal China," jelasnya.
Terhadap YWH dan ZY, lanjut Usman, Imigrasi Bima kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya terungkap ada tiga WNA lain yang hendak melakukan kegiatan serupa.
Ketiga WNA tersebut yakni WW, LCW dan CC. Mereka ditangkap disalah satu hotel di Kota Bima pada Kamis (14/9/2023) malam.
Belum diketahui pasti apa motif para WNA tersebut hendak membuat paspor RI dengan cara mengelabui petugas Imigrasi Bima.
Baca juga: WNA Italia yang Berhubungan Intim di Depan Rumah Warga di Bali Ditangkap
"Masih dilakukan pendalaman untuk motif WNA ini," ujarnya.
Usman mengatakan, akibat perbuatannya YWH dan ZY terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara untuk WW, LCW dan CC masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Apabila terdapat unsur pelanggaran hukum maka akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini kelima terduga pelaku sudah kami tempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bima," kata Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.