Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Data Diri untuk Buat Paspor Indonesia, WNA Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/07/2023, 14:10 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com –  S, warga negara asing (WNA) asal Singapura yang berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dituntut hukuman satu tahun penjara.

“Pelaku S kami tuntut 1 tahun penjara karena melakukan pelanggaran keimigrasian, karena mencoba memeroleh paspor RI melalui pemalsuan data diri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan ditemui di Kejari Batam, Kamis (27/7/2023).

Samuel mengaku, S didakwa Pasal 126 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Dispendukcapil Tulungagung Ajukan Penghapusan Data Kependudukan WNA Singapura yang Kantongi KTP Indonesia

Selain hukuman penjara, S dituntut membayar denda Rp 10 juta atau penjara kurungan enam bulan.

Sebelumnya, S yang merupakan WNA asal Singapura berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepri.

Upaya ini digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan yang bersangkutan langsung diamankan.

Baca juga: Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Gunakan Nama Yatno dan Bebahasa Melayu, Kini Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, untuk proses pembuatan paspor ini, pelaku S telah melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.

“Namun saat wawancara, petugas konter pelayanan kami curiga kepada pelaku S ini, karena pelaku S tidak bisa memberikan keterangan dengan benar dan beralasan sudah lupa,” ungkap Subki.

Kecurigaan menguat ketika pelaku ditanyai tempat kelahirannya. Pelaku tidak bisa menjawabnya dengan benar.

“Dari sini petugas konter langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam,” beber Subki.

Dari hasil pemeriksaan, selain tidak bisa menjawab tempat kelahiran, S kebingungan saat ditanya tempat dirinya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan butir-butir Pancasila. 

Pelaku kemudian mengaku nekat membuat paspor Indonesia, karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

“Palaku juga mengaku hal ini merupakan salah satu upaya agar bisa mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya,” tutur Subki.

Saat pemeriksaan, pelaku juga menunjukkan paspor Singapura ke petugas.

“Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” tegas Subki.

Kasus Pertama di Batam

Subki mengungkapkan, kasus ini merupakan yang pertama terjadi di Batam. Namun ia enggan mengungkapkan orang yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK, dan lain-lain.

"Kalau mengenai itu, mohon maaf belum bisa kami jawab, sebab hal itu merupakan materi penyidikan,” ungkap Subki.

“Yang jelas, pelaku S sebagai tersangka kasus kesengajaan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com