Salin Artikel

Palsukan Data Diri untuk Buat Paspor Indonesia, WNA Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM, KOMPAS.com –  S, warga negara asing (WNA) asal Singapura yang berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dituntut hukuman satu tahun penjara.

“Pelaku S kami tuntut 1 tahun penjara karena melakukan pelanggaran keimigrasian, karena mencoba memeroleh paspor RI melalui pemalsuan data diri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan ditemui di Kejari Batam, Kamis (27/7/2023).

Samuel mengaku, S didakwa Pasal 126 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain hukuman penjara, S dituntut membayar denda Rp 10 juta atau penjara kurungan enam bulan.

Sebelumnya, S yang merupakan WNA asal Singapura berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepri.

Upaya ini digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan yang bersangkutan langsung diamankan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, untuk proses pembuatan paspor ini, pelaku S telah melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.

“Namun saat wawancara, petugas konter pelayanan kami curiga kepada pelaku S ini, karena pelaku S tidak bisa memberikan keterangan dengan benar dan beralasan sudah lupa,” ungkap Subki.

Kecurigaan menguat ketika pelaku ditanyai tempat kelahirannya. Pelaku tidak bisa menjawabnya dengan benar.

“Dari sini petugas konter langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam,” beber Subki.

Dari hasil pemeriksaan, selain tidak bisa menjawab tempat kelahiran, S kebingungan saat ditanya tempat dirinya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan butir-butir Pancasila. 

Pelaku kemudian mengaku nekat membuat paspor Indonesia, karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

“Palaku juga mengaku hal ini merupakan salah satu upaya agar bisa mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya,” tutur Subki.

Saat pemeriksaan, pelaku juga menunjukkan paspor Singapura ke petugas.

“Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” tegas Subki.

Kasus Pertama di Batam

Subki mengungkapkan, kasus ini merupakan yang pertama terjadi di Batam. Namun ia enggan mengungkapkan orang yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK, dan lain-lain.

"Kalau mengenai itu, mohon maaf belum bisa kami jawab, sebab hal itu merupakan materi penyidikan,” ungkap Subki.

“Yang jelas, pelaku S sebagai tersangka kasus kesengajaan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tutupnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/141030378/palsukan-data-diri-untuk-buat-paspor-indonesia-wna-singapura-dituntut-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke