LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang warga Tangerang, Banten, diduga membuat laporan palsu kehilangan paspor di Lampung.
Surat kehilangan ini dipakai mengajukan paspor baru agar bisa mengajak anaknya ke Singapura.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan kasus ini dilaporkan perempuan berinisial SHE (31).
Sedangkan terlapor adalah DMP (32) yang merupakan suami SHE.
Baca juga: Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi
Kondisi rumah tangga pasangan suami istri ini dalam perpecahan dan proses perceraian, sehingga keduanya tinggal terpisah.
Dari keterangan pelapor SHE, DMP tinggal di Singapura sedangkan EZ dan dirinya tinggal di Bekasi.
Ketika itu, DMP membawa EZ dari kediaman SH di Bekasi. Umi mengungkapkan surat kehilangan ini dibuat di Polsek Braja Selebah yang berada di Lampung Timur.
"DMP membuat laporan palsu atas kehilangan paspor anak mereka berinisial EZ, usia 2 tahun. Padahal, paspor EZ yang asli ada di tangan ibunya, inisial SHE," kata Umi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/8/2023).
Umi menambahkan, surat kehilangan ini lalu digunakan oleh DMP untuk membuat paspor baru atas nama EZ. Dengan paspor baru itu, EZ lalu dibawa ke Singapura.
Baca juga: Jelang Dibukanya Perbatasan Malaysia, Calon Buruh Migran dengan Paspor Palsu Bermunculan
Dia mengatakan, kasus ini adalah limpahan dari Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/3524/XI/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 November 2022.