Sementara itu, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengaku telah membaca surat keluhan dari pelapor SHE.
"Saya sudah menerima surat keluhan korban (SHE), sudah disampaikan ke Dirreskrimum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan benar," kata Hemy.
Helmy mengatakan, update terkini kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Baca juga: Ingin Susul Suaminya di Malaysia, 2 Warga Pamekasan Malah Terjerat Kasus Paspor Palsu
Polisi segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar proses selanjutnya bisa segera disidangkan.
"Kita sudah memeriksa saksi-saksi korban termasuk terlapor yang telah menjadi tersangka, termasuk memintai pendapat dari para ahli hukum pidana," kata Helmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.