BIMA, KOMPAS.com- Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, NTB yang sempat kabur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) kini berhasil ditangkap.
Terdakwa Imran ditangkap Tim Gabungan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Imran ditangkap bersama istrinya, Rohani.
"Terdakwa yang kabur sudah berhasil ditangkap. Termasuk istrinya juga ikut diamankan,"kata Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Keroyok Pengelola Wisata, Kades di Bima dan Anaknya Ditahan Polisi
Ia mengatakan, terdakwa ditangkap bersama istrinya saat bersembunyi di Manggar Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Tim gabungan terdiri dari Rider 600 Gudpalrah Paldam VI Mulawarman, Satresnarkoba Polres setempat dan Polsek Balikpapan berhasil menemukan keberadaan terdakwa, dan ditangkap pada Rabu (13/9/2023)," ujarnya.
Baca juga: Warga Bima Demo, Minta DPRD Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Wali Kota
Menurut Oktaviandi, terdakwa kasus narkoba tersebut merupakan tahanan Kejari Bima yang berhasil kabur usai persidangan pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu.
Imran kabur saat diturunkan dari mobil tahanan Jaksa untuk diamankan di Rutan Bima. Meski sempat dikejar, terdakwa berhasil lolos hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Imran akhirnya berhasil ditangkap setelah 20 hari kabur bersama istrinya.
"Setelah menerima informasi bahwa DPO tersebut telah berhasil diamankan, kami langsung mengutus Tim untuk menjemput. Terdakwa ini tiba di Bima pada Jumat sore (15/9/2023),"kata Oktaviandi Samsurizal.
Selanjutnya, DPO Imran langsung dijebloskan ke Rutan kelas II B Raba Bima. Sementara istrinya, Rohani diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.