Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Hamil Tanpa Suami di Babel Curi Beras untuk Kebutuhan Hidup Sehari-hari

Kompas.com - 16/09/2023, 16:52 WIB
Heru Dahnur ,
Khairina

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com- Seorang perempuan berinisial DN (24), warga Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yang diketahui sedang hamil tanpa suami akhirnya dibebaskan dan kasusnya dialihkan ke tindak pidana ringan (tipiring).

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tidak ditahan tapi masuk ke Tipiring," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Curi Uang Teman Rp 600 Ribu, Remaja di Semarang Dikeroyok hingga Gegar Otak dan Meninggal

Evry mengungkapkan, DN dilaporkan ke polisi terkait pencurian beras di sebuah toko di Lantai 2 Pasar Pagi.

Pencurian itu dilakukan DN dengan mencongkel pintu rolling door pada Jumat dini hari atau sekitar pukul 04.30 WIB.

Beras yang diambil pelaku sebanyak 12 bungkus yang terdiri dari kemasan 5 kilogram (5 bungkus) dan kemasan 10 kilogram (7 bungkus).

"Hasil curian itu dijual ke toko lain dan sebagian dijual pada warga dengan sistem antar atau COD," ujar Evry.

Baca juga: Satu Keluarga WN Pakistan Ditangkap Usai Curi Uang Toko di 5 Daerah
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku.

Hal itu dilakukan, kata Evry, dengan memertimbangkan sejumlah faktor. Antara lain, nilai kerugian di bawah Rp 2 juta dan perbuatan pencurian dilakukan pelaku atas desakan kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sedang hamil di luar nikah.

"Cowok yang menghamili tidak mau bertanggungjawab sehingga pelaku menanggung beban hidupnya," ujar Evry.

Selanjutnya, dalam kasus tipiring, lanjut Evry, pelaku dan pelapor bisa melakukan perjanjian damai. Kalaupun harus menjalani sidang, maka bisa langsung ke pengadilan tanpa harus melalui kejaksaan.

"Kalau mau damai silakan, kalau tidak langsung sidang ke pengadilan tidak ke jaksa lagi," jelas Evry.

Dalam ungkap kasus pencurian itu, polisi juga sempat mengamankan dua orang lainnya.

Namun keduanya juga dibebaskan karena tidak mengetahui bahwa beras yang mereka bawa adalah barang curian.

Meskipun demikian, para pelaku tetap dinyatakan sebagai tersangka.

"Untuk DN ditetapkan sebagai tersangka palaku pencurian sedangkan untuk kedua orang temannya ditetapkan tersangka Pasal 480 pertolongan jahat," pungkas Evry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com