Salin Artikel

Wanita Hamil Tanpa Suami di Babel Curi Beras untuk Kebutuhan Hidup Sehari-hari

BANGKA, KOMPAS.com- Seorang perempuan berinisial DN (24), warga Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yang diketahui sedang hamil tanpa suami akhirnya dibebaskan dan kasusnya dialihkan ke tindak pidana ringan (tipiring).

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tidak ditahan tapi masuk ke Tipiring," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Evry mengungkapkan, DN dilaporkan ke polisi terkait pencurian beras di sebuah toko di Lantai 2 Pasar Pagi.

Pencurian itu dilakukan DN dengan mencongkel pintu rolling door pada Jumat dini hari atau sekitar pukul 04.30 WIB.

Beras yang diambil pelaku sebanyak 12 bungkus yang terdiri dari kemasan 5 kilogram (5 bungkus) dan kemasan 10 kilogram (7 bungkus).

"Hasil curian itu dijual ke toko lain dan sebagian dijual pada warga dengan sistem antar atau COD," ujar Evry.

Hal itu dilakukan, kata Evry, dengan memertimbangkan sejumlah faktor. Antara lain, nilai kerugian di bawah Rp 2 juta dan perbuatan pencurian dilakukan pelaku atas desakan kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sedang hamil di luar nikah.

"Cowok yang menghamili tidak mau bertanggungjawab sehingga pelaku menanggung beban hidupnya," ujar Evry.

Selanjutnya, dalam kasus tipiring, lanjut Evry, pelaku dan pelapor bisa melakukan perjanjian damai. Kalaupun harus menjalani sidang, maka bisa langsung ke pengadilan tanpa harus melalui kejaksaan.

"Kalau mau damai silakan, kalau tidak langsung sidang ke pengadilan tidak ke jaksa lagi," jelas Evry.

Namun keduanya juga dibebaskan karena tidak mengetahui bahwa beras yang mereka bawa adalah barang curian.

Meskipun demikian, para pelaku tetap dinyatakan sebagai tersangka.

"Untuk DN ditetapkan sebagai tersangka palaku pencurian sedangkan untuk kedua orang temannya ditetapkan tersangka Pasal 480 pertolongan jahat," pungkas Evry.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/16/165240878/wanita-hamil-tanpa-suami-di-babel-curi-beras-untuk-kebutuhan-hidup-sehari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke