SUMBA BARAT DAYA, KOMPAS.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), IL (15) diduga mencabuli seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial DI (8).
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan, Tetangganya: Kaget, Tak Menyangka
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Barat Daya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rio Panggabean mengungkapkan, orangtua korban datang dan melaporkan kasus tersebut pada Senin (18/9/2023).
"Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terjadi pada Jumat, 15 September 2023, sekitar pukul 20.00 Wita," kata Rio kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Saat ini, kata Rio, polisi masih memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk korban dan pelaku.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, NTT
Rio mengungkapkan, untuk kronologi lengkap kasus itu, belum bisa disampaikan secara detail karena menunggu keterangan lengkap.
Menurutnya, korban masih trauma berat, sehingga belum bisa memberikan keterangan secara lengkap.
Adapun terlapor diduga melakukan pencabulan karena terpengaruh video porno.
"Tetapi untuk saat ini keterangan dari terlapor setelah diinterogasi awal penyebab terlapor melakukan persetubuhan dikarenakan terlapor sering menonton film porno di telepon selulernya," kata Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.