Mardiansyah pun mengaku sudah tak tahan terus menerus didesak M Adil. Dia memutuskan mengundurkan diri dari Kadis PUPR Meranti.
"Saya mengundurkan diri Oktober 2022. Alasannya, saya tidak sanggup," ungkap dia.
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
Sementara itu, saksi lainnya, Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto menjadi saksi yang kedua kalinya dalam persidangan kasur korupsi M Adil tersebut.
Dalam persidangan kali ini, Bambang pernah mendapat laporan dari mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Alamsyah Mubarok.
Alamsyah mengaku pernah dipanggil oleh M Adil.
"Saat itu Alamsyah menceritakan bahwa dirinya diminta oleh Bupati (M Adil) untuk mengkondisikan pemotongan 10 persen dari GU dan menyampaikan ke Kepala OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Mendengar hal itu, JPU KPK menanyakan apa arahan dari Bambang ke Alamsyah.
"Saya bilang ke dia (Alamsyah), jangan dilaksanakan, karena tak lazim. Saya larang itu," jawab Bambang.
Keterangan Bambang tersebut dibenarkan oleh Alamsyah yang juga hadir di persidangan.
Alamsyah mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Bambang, dirinya kembali bertemu dengan M Adil.
"Saya saat itu menemui Bupati dan mengatakan saya tidak berani menyampaikan ke kepala OPD-OPD. Bupati saat itu mengatakan ya sudahlah," kata Alamsyah yang kini berdinas di BPKAD Provinsi Riau.
Menurut Alamsyah, sebelum Lebaran Idul Fitri tahun 2022, dia menemui M Adil.
Dalam pertemuan itu, dirinya meminta izin kepada M Adil untuk pulang ke Kota Pekanbaru, sembari menyerahkan uang sebanyak Rp 20 juta.
"Sebelum lebaran, Bupati mengatakan kepada saya mohon dibantu pencairan GU. Pas saya mau izin lebaran ke Pekanbaru, saya bantu Rp 20 juta untuk Bupati," ucap Alamsyah.
Baca juga: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti, Dicocokkan dengan Percakapan Suap
Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023).