Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Bupati Meranti, Kadis PU Mengaku Mundur karena Sering Dimintai Uang

Kompas.com - 19/09/2023, 20:14 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Mardiansyah menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/9/2023).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi, yakni mantan pejabat Pemkab Meranti.

Para saksi itu, di antaranya ada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, Mantan Kadis PU, Mardiansyah dan mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Alamsyah Mubarok.

Baca juga: Bupati Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 19 Miliar

Mardiansyah menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti sejak September 2021 hingga Oktober 2022.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, Mardiansyah mengaku pernah dipanggil oleh Adil terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

"Saat itu saya dipanggil sama Bupati (M Adil) minta memotong 10 persen. Setelah cair langsung diserahkan ke Bupati. Januari 2022 ada diserahkan (uang tersebut)," kata Mardiansyah.

Dia menyebut, UP Rp 2 miliar yang ada di Dinas PUPR Kepulauan Meranti, dipotong 10 persen untuk diserahkan kepada Adil.

Permintaan uang itu tidak hanya sekali, tapi berkali-kali.

"UP Rp 200 juta dari yang Rp 2 miliar itu. Langsung saya serahkan Rp 200 juta itu ke Bupati, di rumah dinas," akui Mardiansyah.

"Kemudian, Rp 50 juta dua kali, ada yang Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Yang kecil-kecil lewat ajudan, seperti Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Lewat ajudan juga ada yang Rp 100 juta," sambu Mardiansyah.

Mendengar hal itu, jaksa KPK menanyakan total uang yang telah diserahkan Mardiansyah kepada M Adil secara tatap muka langsung.

"Yang (diserahkan langsung) Rp 300-an juta," jawabnya.

Mardiansyah mengaku kerap didesak oleh M Adil untuk permintaan uang tersebut.

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). KPK resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersama Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa, dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Kabupaten kepulauan Meranti, Riau.Antara Foto/Rivan Awal Lingga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). KPK resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersama Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa, dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Kabupaten kepulauan Meranti, Riau.

Karena didesak terus menerus, Mardiansyah selanjutnya meminta kepada Sekretaris Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar, untuk mengkoordinir permintaan M Adil.

"Total sekitar Rp 1,6 miliar sampai Rp 1,8 miliar. Ini periode sampai Oktober 2022," kata dia.

Mardiansyah pun mengaku sudah tak tahan terus menerus didesak M Adil. Dia memutuskan mengundurkan diri dari Kadis PUPR Meranti.

"Saya mengundurkan diri Oktober 2022. Alasannya, saya tidak sanggup," ungkap dia.

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti

Sementara itu, saksi lainnya, Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto menjadi saksi yang kedua kalinya dalam persidangan kasur korupsi M Adil tersebut.

Dalam persidangan kali ini, Bambang pernah mendapat laporan dari mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Alamsyah Mubarok.

Alamsyah mengaku pernah dipanggil oleh M Adil.

"Saat itu Alamsyah menceritakan bahwa dirinya diminta oleh Bupati (M Adil) untuk mengkondisikan pemotongan 10 persen dari GU dan menyampaikan ke Kepala OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Mendengar hal itu, JPU KPK menanyakan apa arahan dari Bambang ke Alamsyah.

"Saya bilang ke dia (Alamsyah), jangan dilaksanakan, karena tak lazim. Saya larang itu," jawab Bambang.

Keterangan Bambang tersebut dibenarkan oleh Alamsyah yang juga hadir di persidangan.

Alamsyah mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Bambang, dirinya kembali bertemu dengan M Adil.

"Saya saat itu menemui Bupati dan mengatakan saya tidak berani menyampaikan ke kepala OPD-OPD. Bupati saat itu mengatakan ya sudahlah," kata Alamsyah yang kini berdinas di BPKAD Provinsi Riau.

Menurut Alamsyah, sebelum Lebaran Idul Fitri tahun 2022, dia menemui M Adil.

Dalam pertemuan itu, dirinya meminta izin kepada M Adil untuk pulang ke Kota Pekanbaru, sembari menyerahkan uang sebanyak Rp 20 juta.

"Sebelum lebaran, Bupati mengatakan kepada saya mohon dibantu pencairan GU. Pas saya mau izin lebaran ke Pekanbaru, saya bantu Rp 20 juta untuk Bupati," ucap Alamsyah.

Baca juga: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti, Dicocokkan dengan Percakapan Suap

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023).

Selain Adil, KPK juga menangkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih,

M Adil dalam perkara ini dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus.

Pertama, Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, sebesar Rp 17.280.222.003.

M Adil diduga melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan UP dan GU itu dilakukan M Adil di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp 12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp 5.011.000.000.

Dakwaan kedua, M Adil didakwa telah menerima suap dari Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umroh.

Adil menerima fee sebesar Rp750 juta, dari 250 jamaah umroh yang diberangkatkan.

Setiap satu jamaah yang diberangkatkan itu, Adil mendapatkan fee dari Fitria Nengsih sebesar Rp 3 juta.

Ratusan jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.

Sementara dakwaan ketiga, bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap uang kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

M Adil melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada M Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebanyak Rp 1 miliar.

M Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.

Dimana, M Adil ingin agar M Fahmi melakukan pengkondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com