KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Adil telah merugikan negara lebih dari Rp 19 miliar.
Adil dianggap terlibat korupsi bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Baca juga: KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Terkait Korupsi Bupati Kepulauan Meranti
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Adil dan Fitria memotong pembayaran kepala organisasi perangkat daerah di Meranti pada 2022 sampai 2023.
Pemotongan dilakukan sebesar 10 persen setiap kali pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU).
"Terdakwa meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal, tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu, dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (22/8/2023), seperti dilansir Antara.
"Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp 17.280.222.003,8," sebut jaksa.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menyebut Adil menerima suap dari Fitria yang berperan sebagai Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta.
Baca juga: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti, Dicocokkan dengan Percakapan Suap
PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru gaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.
PT TMT memberangkatkan 250 jemaah, dan M. Adil meminta Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar lebih dari Rp 8,2 miliar.