Dari jumlah tersebut, Fitria Nengsih mendapat Rp 1,47 miliar dan diserahkan kepada M. Adil sebanyak Rp 750 juta.
Untuk dakwaan ketiga, Adil bersama Fitria disebut memberi suap kepada kepada auditor BPK perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," ucap jaksa.
Baca juga: Korupsi Pembangunan Jembatan Rp 42 M di Kepulauan Meranti, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara
Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.
"Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengkondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," paparnya.
Dakwaan dibacakan JPU KPK, Ichsan Fernandi dan Irwam Ashadi di hadapan majelis halim yang diketuai Nur Arif Hidayat.
Sedangkan Adil mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.