Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Jembatan Rp 42 M di Kepulauan Meranti, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara

Kompas.com - 17/07/2023, 22:38 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dijebloskan ke dalam penjara, Senin (17/7/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto menyebutkan, kedua tersangka bernama Dharma Arifiandi dan Dupli Juliardi.

Dalam kasus ini, tersangka Dharma Arifiandi merupakan mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya.

Baca juga: Kejari Dompu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi

"Pada saat proyek (pembangunan jembatan) dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.

Sedangkan tersangka Dupli Juliardi, adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012.

Kedua tersangka, kata Bambang, dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Bambang mengatakan, perkara dugaan korupsi itu sebelumnya diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2014.

Kemudian, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Kejati Riau.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ).

"Hari ini dilaksanakan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial Dharma dan Dupli," ujar Bambang.

Proses tahap II dilaksanakan pukul 15.45 WIB, di Lantai 5 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Kedua tersangka dengan mengenakan rompi oranye digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke penjara.

Selanjutnya, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Salah satunya, surat dakwaan. Jika rampung, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

"Insyallah dalam waktu dekat berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," sebut Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com