PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dijebloskan ke dalam penjara, Senin (17/7/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto menyebutkan, kedua tersangka bernama Dharma Arifiandi dan Dupli Juliardi.
Dalam kasus ini, tersangka Dharma Arifiandi merupakan mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya.
Baca juga: Kejari Dompu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi
"Pada saat proyek (pembangunan jembatan) dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.
Sedangkan tersangka Dupli Juliardi, adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012.
Kedua tersangka, kata Bambang, dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Bambang mengatakan, perkara dugaan korupsi itu sebelumnya diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2014.
Kemudian, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Kejati Riau.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ).
"Hari ini dilaksanakan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial Dharma dan Dupli," ujar Bambang.
Proses tahap II dilaksanakan pukul 15.45 WIB, di Lantai 5 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Kedua tersangka dengan mengenakan rompi oranye digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke penjara.
Selanjutnya, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Salah satunya, surat dakwaan. Jika rampung, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.
"Insyallah dalam waktu dekat berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," sebut Bambang.