Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Jembatan Rp 42 M di Kepulauan Meranti, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara

Kompas.com - 17/07/2023, 22:38 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dijebloskan ke dalam penjara, Senin (17/7/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto menyebutkan, kedua tersangka bernama Dharma Arifiandi dan Dupli Juliardi.

Dalam kasus ini, tersangka Dharma Arifiandi merupakan mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya.

Baca juga: Kejari Dompu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi

"Pada saat proyek (pembangunan jembatan) dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.

Sedangkan tersangka Dupli Juliardi, adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012.

Kedua tersangka, kata Bambang, dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Bambang mengatakan, perkara dugaan korupsi itu sebelumnya diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2014.

Kemudian, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Kejati Riau.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ).

"Hari ini dilaksanakan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial Dharma dan Dupli," ujar Bambang.

Proses tahap II dilaksanakan pukul 15.45 WIB, di Lantai 5 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Kedua tersangka dengan mengenakan rompi oranye digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke penjara.

Selanjutnya, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Salah satunya, surat dakwaan. Jika rampung, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

"Insyallah dalam waktu dekat berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," sebut Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada pembangunan jembatan penghubung Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau.

Hingga kini, jembatan itu masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya.

Sebab, ada dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.

Pembangunan jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar lebih.

Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama, yaitu Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar.

Namun, kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO itu tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sekitar 17 persen setelah berakhirnya masa pengerjaannya pada akhir 2014.

Pada saat itu, biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp 447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp 67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013.

"Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 42.135.892.352," sebut Bambang.

Baca juga: Dilapori Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar di UNS, Gibran: Kami Coba Baca Dulu Suratnya

Kerugian negara itu diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Bambang menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com