Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Jembatan Rp 42 M di Kepulauan Meranti, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara

Kompas.com - 17/07/2023, 22:38 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dijebloskan ke dalam penjara, Senin (17/7/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto menyebutkan, kedua tersangka bernama Dharma Arifiandi dan Dupli Juliardi.

Dalam kasus ini, tersangka Dharma Arifiandi merupakan mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya.

Baca juga: Kejari Dompu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi

"Pada saat proyek (pembangunan jembatan) dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.

Sedangkan tersangka Dupli Juliardi, adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012.

Kedua tersangka, kata Bambang, dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Bambang mengatakan, perkara dugaan korupsi itu sebelumnya diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2014.

Kemudian, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Kejati Riau.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ).

"Hari ini dilaksanakan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial Dharma dan Dupli," ujar Bambang.

Proses tahap II dilaksanakan pukul 15.45 WIB, di Lantai 5 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Kedua tersangka dengan mengenakan rompi oranye digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke penjara.

Selanjutnya, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Salah satunya, surat dakwaan. Jika rampung, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

"Insyallah dalam waktu dekat berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," sebut Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com