BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang lelaki FM (26) ditangkap warga lantaran mencabuli remaja penghuni panti asuhan di Mersi, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 16 April 2023 lalu saat korban berinisial AW (16) sedang tidur di kamar.
Agus mengatakan, pelaku bisa masuk ke dalam kamar korban karena tidak terkunci. Pelaku masuk hanya memakai celana dalam dan langsung mencabuli korban.
Baca juga: Pria yang Kemaluannya Dibalsam 3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Pencabulan
"Korban secara reflek berontak dan berteriak sehingga oleh pelaku ditutup mulut dan wajahnya menggunakan bantal," kata Agus kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Setelah itu pelaku kabur meninggalkan panti asuhan. Sebelum kabur pelaku sempat memakai celana dan pakaian yang ada di luar kamar.
Menurut Agus pelaku sempat dicari warga berbulan-bulan hingga akhirnya berhasil ditangkap di lapangan Mersi, baru-baru ini.
"Pelaku ini diamankan warga di lapangan Mersi setelah lama dicari karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujar Agus.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat ]asal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tengang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.