Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pencabulan Anak Kandung Dibebaskan Hakim, Kejari Agam Kasasi

Kompas.com - 23/08/2023, 11:23 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-BS (39), pria di Agam, Sumatera Barat yang diputus bebas atas dakwaaan mencabuli anak kandung sendiri di Pengadilan Negeri Agam belum bisa bernapas lega.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan pada 26 Juli 2023.

"Benar. Kita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim atas perkara itu," kata JPU Kejari Agam, Bonardo yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: ASN di Musi Rawas yang Perkosa Bocah 4 Tahun Terancam Dipecat

Bonardo menyebutkan memori kasasi sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 14 Agustus 2023.

Menurut Bonardo, jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan hakim sehingga mengajukan kasasi ke MA.

"Jelas tidak sependapat. Kita menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan majelis hakim memberi putusan bebas," kata Bonardo.

Seperti diketahui kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban RH ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) pada 28 April 2022.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan 17 Anak di Jambi Tetap Mengaku sebagai Korban

Pada tahap penyidikan, pelaku BS tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan BS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com