PADANG, KOMPAS.com-BS (39), pria di Agam, Sumatera Barat yang diputus bebas atas dakwaaan mencabuli anak kandung sendiri di Pengadilan Negeri Agam belum bisa bernapas lega.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan pada 26 Juli 2023.
"Benar. Kita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim atas perkara itu," kata JPU Kejari Agam, Bonardo yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: ASN di Musi Rawas yang Perkosa Bocah 4 Tahun Terancam Dipecat
Bonardo menyebutkan memori kasasi sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 14 Agustus 2023.
Menurut Bonardo, jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan hakim sehingga mengajukan kasasi ke MA.
"Jelas tidak sependapat. Kita menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan majelis hakim memberi putusan bebas," kata Bonardo.
Seperti diketahui kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban RH ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) pada 28 April 2022.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan 17 Anak di Jambi Tetap Mengaku sebagai Korban
Pada tahap penyidikan, pelaku BS tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan BS.