Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Kekasihnya Berkali-kali, Pria di Berau Diamankan Polisi, Lakukan Pencabulan di Atas Motor

Kompas.com - 21/08/2023, 22:20 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

BERAU, KOMPAS.com – Jajaran Reskrim Polsek Gunung Tabur mengamankan seorang pria berinisial AD (22) pada Sabtu (19/8/2023). Pasalnya AD kedapatan menggauli seorang perempuan berusia 17 tahun berkali-kali.

Diketahui korban sebut saja Santi (bukan nama sebenarnya) memiliki hubungan dengan pelaku alias berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Namun hubungan keduanya kerap putus nyambung meskipun masih berlanjut dalam komunikasi.

Korban yang merupakan seorang pelajar ini pun terus dibujuk rayu oleh pelaku untuk berbuat intim.

Baca juga: Modus Bermain Kucing dan Ikan, Buruh 52 Tahun Cabuli 3 Anak, Korban Trauma

Hingga akhirnya pelaku mulai menggauli korban di rumah nenek pelaku pada bulan Maret 2022 lalu.

Saat itu pelaku membawa korban ke kamar dan kemudian membujuknya untuk melakukan hubungan suami istri. Termakan rayuan, korban pun menuruti kemauan kekasihnya itu. 

“Tidak ada unsur ancaman, korban termakan rayuan gombal,” kata Kapolsek Gunung Tabur, AKP Amin Maulani melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi pada Senin (21/8/2023).

Baca juga: Cabuli Anak 13 Tahun Berulang Kali, Pria di Toraja Utara Mengaku Mengancam Korban

Tak berhenti sampai di situ, pelaku pun kembali melakukan tindakan serupa pada Juli 2023 lalu.

Setelah itu peristiwa yang sama dilakukan lagi oleh pelaku pada tanggal 17 Agustus 2023 di sebuah tempat di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.

“Diajak jalan-jalan, dan korban dibujuk kembali melakukan tindakan asusila di atas motor. Keterangan korban dan pelaku sih seperti itu,” tuturnya.

 

Dua hari berselang alias pada tanggal 19 Agustus 2023, pelaku kembali melakukan tindakan yang sama di salah satu kawasan di Kecamatan Gunung Tabur. Namun saat itu tindakan keduanya dipergoki oleh paman korban.

Atas kejadian tersebut keluarga korban yang tidak terima pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Tabur. 

“Peristiwa tersebut dilaporkan oleh paman korban dan kami langsung menangkap tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com