Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak 13 Tahun Berulang Kali, Pria di Toraja Utara Mengaku Mengancam Korban

Kompas.com - 16/08/2023, 22:48 WIB
Amran Amir,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TORAJA UTARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku percabulan anak di bawah umur yang terjadi di Mentirotiku, Rantepao.

Pelaku diketahui berinisial LNS (53). Sementara korban berinisial DAM (13).

Pelaku LNS ditangkap pada Selasa (16/08/2023) sekitar pukul 21.30 Wita di Balele, Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara. 

Baca juga: Pimpinan Lembaga Pendidikan Agama di Cianjur Cabuli Santriawati

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengatakan percabulan itu terjadi pada Rabu (15/03/2023) lalu.

“Pelaku LNS dengan tega melakukan perbuatan bejatnya pada seorang anak di bawah umur secara berulang kali,” kata Aris Saidy, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Lanjut Aris Saidy, pihak keluarga korban lapor ke polisi setelah DAM menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

“Setelah diselidiki dan memastikan keberadaan pelaku, polisi berhasil menangkap LNS saat sedang menikmati minuman keras jenis Ballo di sebuah pondok dekat dari kediamannya tanpa perlawanan,” ucap Aris Saidy.

Menurut Aris Saidy, saat dimintai keterangan, LNS mengakui telah melakukan berbuat cabul terhadap DAM secara berulang-ulang.

“LNS mengaku telah mencabuli korban sebanyak 6 kali dengan waktu dan tempat yang berbeda,” ujar Aris Dsaidy.

“LNS juga mengaku bahwa dia sering memberikan uang kepada DAM, dengan tujuan agar DAM tidak menceritakan kejadian yang dialaminya. Bahkan ia juga mengancam apabila menceritakan hal tersebut kepada siapa pun maka mereka berdua akan masuk penjara,” tambah Aris Saidy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LNS kini diamankan di mako Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“LNS tersangka dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” jelas Aris Saidy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com