Salin Artikel

Terdakwa Pencabulan Anak Kandung Dibebaskan Hakim, Kejari Agam Kasasi

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan pada 26 Juli 2023.

"Benar. Kita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim atas perkara itu," kata JPU Kejari Agam, Bonardo yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Bonardo menyebutkan memori kasasi sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 14 Agustus 2023.

Menurut Bonardo, jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan hakim sehingga mengajukan kasasi ke MA.

"Jelas tidak sependapat. Kita menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan majelis hakim memberi putusan bebas," kata Bonardo.

Seperti diketahui kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban RH ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) pada 28 April 2022.

Pada tahap penyidikan, pelaku BS tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan BS.


Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa BS mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022 hingga korban mengalami penyakit menular seksual.

Perbuatan itu dilakukan BS di rumahnya dengan membujuk korban serta menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.

Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban RH yang merupakan mantan istri terdakwa.

Lalu dalam persidangan, majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa karena tidak cukup bukti.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/23/112323678/terdakwa-pencabulan-anak-kandung-dibebaskan-hakim-kejari-agam-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke