Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pencabulan Anak Kandung Dibebaskan Hakim, Kejari Agam Kasasi

Kompas.com - 23/08/2023, 11:23 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-BS (39), pria di Agam, Sumatera Barat yang diputus bebas atas dakwaaan mencabuli anak kandung sendiri di Pengadilan Negeri Agam belum bisa bernapas lega.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan pada 26 Juli 2023.

"Benar. Kita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim atas perkara itu," kata JPU Kejari Agam, Bonardo yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: ASN di Musi Rawas yang Perkosa Bocah 4 Tahun Terancam Dipecat

Bonardo menyebutkan memori kasasi sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 14 Agustus 2023.

Menurut Bonardo, jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan hakim sehingga mengajukan kasasi ke MA.

"Jelas tidak sependapat. Kita menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan majelis hakim memberi putusan bebas," kata Bonardo.

Seperti diketahui kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban RH ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) pada 28 April 2022.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan 17 Anak di Jambi Tetap Mengaku sebagai Korban

Pada tahap penyidikan, pelaku BS tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan BS.

Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa BS mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022 hingga korban mengalami penyakit menular seksual.

Perbuatan itu dilakukan BS di rumahnya dengan membujuk korban serta menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.

Baca juga: Cabuli Kekasihnya Berkali-kali, Pria di Berau Diamankan Polisi, Lakukan Pencabulan di Atas Motor

Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban RH yang merupakan mantan istri terdakwa.

Lalu dalam persidangan, majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa karena tidak cukup bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com